Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Guru Ngaji Lecehkan Santri Laki-laki di Mojokerto, Pelaku Idap OS

RD diduga mencabuli tiga murid di tempat ia mengajar mengaji. Korbannya santri laki-laki.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews Bogor
Ilustrasi Tahanan. Guru Ngaji Lecehkan Santri Laki-laki di Mojokerto, Pelaku Idap OS 

Guru ngaji itu mencabuli murid-muridnya dengan dalih untuk mengecek akil balig atau masa cukup umur bagi anak-anak.

Atas perbuatannya, RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana pasal tersebut, guru ngaji itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diduga mencabuli tiga murid laki-lakinya.

R. Dewi Novita Kurniawati, psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto menuturkan,

pihaknya telah menemui para korban dan menggali berbagai informasi terkait peristiwa yang dialami.

Menurut dia, berdasarkan cerita dan pengakuan tiga murid yang menjadi korban pencabulan,

pelaku diduga mengidap kelainan orientasi seksual.

“Pelaku mengidap kelainan seksual, pedofil-biseksual.

Karena korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak,” kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Artikel ini tayang di Kompas.com

Tautan:

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/14/062945978/guru-ngaji-di-mojokerto-yang-mencabuli-murid-laki-laki-idap-kelainan?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved