Hukum dan Kriminal
Guru Ngaji Lecehkan Santri Laki-laki di Mojokerto, Pelaku Idap OS
RD diduga mencabuli tiga murid di tempat ia mengajar mengaji. Korbannya santri laki-laki.
Guru ngaji itu mencabuli murid-muridnya dengan dalih untuk mengecek akil balig atau masa cukup umur bagi anak-anak.
Atas perbuatannya, RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana pasal tersebut, guru ngaji itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diduga mencabuli tiga murid laki-lakinya.
R. Dewi Novita Kurniawati, psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto menuturkan,
pihaknya telah menemui para korban dan menggali berbagai informasi terkait peristiwa yang dialami.
Menurut dia, berdasarkan cerita dan pengakuan tiga murid yang menjadi korban pencabulan,
pelaku diduga mengidap kelainan orientasi seksual.
“Pelaku mengidap kelainan seksual, pedofil-biseksual.
Karena korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak,” kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Artikel ini tayang di Kompas.com
Tautan: