Motivator JE
Terungkap Fakta Baru, Julianto Eka Putra Ditahan, Muncul Tagar #Bebaskan Ko Jul & #KitaBersamaKoJul
Terungkap fakta baru setelah Julianto Eka Putra ditahan, kenapa muncul tagar #Bebaskan Ko Jul dan #KitaBersamaKoJul?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Julianto Eka Putra resmi ditahan pada Senin (11/7/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya Julianto Eka Putra terseret kasus kekerasan seksual.
Julianto Eka Putra adalah pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kasus Pelecehan Motivator Julianto Eka, Ternyata Sudah Beraksi Sejak 2009
Akan tetapi terkuak fakta terbaru. Pria yang akrab disapa Ko Jul itu diminta untuk dibebaskan oleh alumni dan siswa sekolah Selamat Pagi indonesia (SPI).
Disisi lain, kepala Kajari Kota Batu Agus Rujito menyebutkan, "Hari ini, kita menerima penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari."
"Jadi kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya Senin dikutip dari Tribun Jatim.
Menurut Agus, penetapan penahanan dari majelis hakim dikeluarkan melalui sebuah surat pada pukul 13.00 WIB.
Usai penetapan penahanan keluar, Agus mengatakan pihaknya langsung menuju ke Surabaya untuk menjemput Julianto Eka Putra sekira pukul 14.30 WIB.
"Alhamdulillah, terdakwa kooperatif," katanya.
Agus mengatakan penahanan atas Julianto Eka Putra dilakukan dengan meminta bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejari Jatim.
Kemudian, setelah diamankan, Julianto Eka Putra pun langsung dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk ditahan dengan sebelumnya menjalani swab test terlebih dahulu dan dinyatakan sehat.
Ajukan Penahanan sejak April 2022

Baca juga: Sosok Ko Jul, Motivator JE Julianto Eka Putra, Predator Anak Terdakwa Pelecehan Siswi Sekolah SPI
Di sisi lain, Agus menjelaskan permohonan penahanan atas Julianto Eka Putra sejatinya telah dimintakan kepada majelis hakim sejak April 2022 lalu.
Hanya saja, katanya, penetapan penahanan itu tidak kunjung dikabulkan.
"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan," ujarnya.
Terkait tidak kunjungnya dikabulkan penahanan oleh majelis hakim terhadap Julianto Eka Putra, Agus mengaku tidak mengetahuinya.
Dirinya mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.
"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim," tuturnya.
Alumni dan Siswa SPI Minta Julianto Eka Putra Dibebaskan

Baca juga: Motivator JE Ternyata Julianto Eka Putra, Pendiri SPI yang Jadi Predator Siswi di Malang
Siswa dan alumni sekolah SPI membuat petisi agar Julianto Eka Putra dibebaskan pada Senin (11/7/2022).
Selain itu, mereka juga ingin agar kasus ini tidak disangkutkan dengan sekolah SPI.
Di sisi lain, meski Julianto Eka Putra telah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan, alumni dan siswa justru meminta untuk dibebaskan.
Dikutip dari Kompas.com, bukti dari dimintanya pria yang akrab disapa Ko Jul itu untuk dibebaskan adalah adalnya petisi dengan tagar #Bebaskan Ko Jul dan #KitaBersamaKoJul.
Selain itu adapula tagar bertuliskan #SaveSPI dan #SPIBaik-baikSaja.
Kepala SMA SPI Kota Batu Risna Amalia Ulfa mengungkapkan perkara yang menyeret pendiri SPI itu disebut berdampak terhadap kondisi psikis siswa.
Sehingga, menurutnya, kasus ini mengganggu aktivitas sekolah.
"Iya petisi itu dibuat oleh para siswa, mahasiswa dan alumni SPI sebagai respon atas perkara yang mengganggu aktivitas sekolah," ujarnya Selasa (12/7/2022).
Risna pun meminta agar kasus yang menimpa Julianto Eka Putra tak disangkutpautkan dengan kegiatan pendidikan di sekola SPI.
Permintaan Risna ini berkaca dari adanya sekelompok masyarakat agar izin operasional sekolah SPI dicabut.
"Kekhawatiran kami terkait itu (pencabutan izin). Apakah bijak hal seperti itu, karena sekolah kami mengakomodir banyak anak-anak dari berbagai daerah," tukasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bagaqih mengungkapkan pihaknya telah bersepakat dengan anggota dewan lain untuk tidak setuju izin operasional sekolah SPI dicabut.
Menurut Hikmah, masih terdapat hal-hal yang baik di sekolah SPI dan bahkan Kemendikbudristek menganggap sekolah itu memiliki kelebihan.
"Masyarakat terlalu menggeneralisasi seakan seluruh pihak dari sekolah salah. Respons terbaik adalah dengan menunjukkan bahwa hali itu tidak benar."
Saya pikir lambat laun sorotan masyarakat akan reda. Sorotan jangan ke SPI-nya tapi ke JE (Julianto Eka Putra) saja," kata Hikmah.
Kemudian, kata Hikmah, Komisi E juga telah meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur agar melakukan kajian terhadap sekolah SPI sebagai prasyarat bahwa izinnya tidak perlu dicabut.
Lalu, penunjukkan sejumlah orang yang ditunjuk jadi pengawas juga telah dilakukan yang berjumlah lebih dari satu orang.
Hal tersebut adalah bentuk upaya mitigasi risiko karena para siswa di sekolah SPI jauh dari orang tua.
"Sekolah itu murid-muridnya dari luar daerah dan warga tidak mampu, sehingga pengawasan sangat penting," jelas Hikmah.
Kemudian, Hikmah mengatakan sekolah SPI juga akan diberikan rekomendasi terkait kejelasan capaian dari kompetensi akademik siswa.
Hal ini lantaran perlu adanya keseimbangan target capaian dari standarisasi kompetensi akademik walaupun sekolah SPI dalam kegiatan belajar mengajarnya berbentuk vokasi.
"Enggak apa-apa sebenarnya dengan banyak vokasi meningkatkan soft skill itu bagus banget. Cuma standarisasi target dari capaian kompetensi untuk pelajaran yang ada tetap harus (dikejar)," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/13/babak-baru-kasus-julianto-eka-putra-dijebloskan-ke-penjara-tapi-siswa-alumni-minta-je-dibebaskan?page=all