Polisi Tembak Polisi
Data Ponsel Saksi dan Tersangka Bisa Ungkap Fakta Sebenarnya Kematian Brigadir J
Beberapa hari ini berita tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Brigadir Yosua di tangan tersangka Bharada E
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -Beberapa hari ini berita tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Brigadir Yosua di tangan tersangka Bharada E menjadi perhatian publik.
Ada netizen yang menyatakan ketidakpercayaannya dengan kronologi peristiwa yang berkembang saat ini. Apalagi sempat munculnya sas sus dugaan latar belakang kematian korban, yang bisa saja tidak seperti yang terungkap sementara ini di publik.
Peristiwa mengenaskan yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih mengundang tanya masyarakat.

Hal inilah yang mendorong elemen masyarakat meminta kepolisian mencari data ponsel sejumlah pihak terkait.
Siapa saja pihak terkait itu? Mereka adalah data ponsel Brigadir J, Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan istirinya.
Pembongkaran data ponsel tersebut diharapkan mampu menepis kejanggalan kematian Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa penyidik Polri berwenang untuk memeriksa ponsel sejumlah pihak terkait.
Baca juga: Semester I 2022, Angka Penumpang Bandara Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara Naik 22 Persen
Baca juga: Didampingi Limi Mokodompit, Ketua TP-PKK Kabupaten Bolmong Lantik 4 Ketua di Kecamatan Passi Barat
Namun jika perlu dilakukan penyitaan, Polri memerlukan izin pengadilan terlebih dahulu.
"Penyidik yang berwenang, jika akan menyita harus minta izin pengadilan," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Lebih lanjut, Fickar menuturkan bahwa pembukaan data baru bisa dilakukan jika penyidik Polri telah meningkatkan status perkara itu menjadi tingkat penyidikan.
"Pembukaan data itu dapat dilakukan jika sudah ditangani tingkat penyidikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.
Ia menuturkan bahwa Istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.
Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Menurutnya, kehadiran Bharada E pun Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.
“Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” tukas Ramadhan.
Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam. Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai Supir dinas istri KadivPropam.
Kadiv Propam Tak di Rumah
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut tak berada di kediamannya saat insiden penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Bharada E pada Jumat (8/7/2022).
"Jadi waktu kejadian penembakan tersebut Pak Sambo, Pak Kadiv, tidak ada di rumah tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Ia menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo sedang keluar rumah untuk melakukan tes PCR Covid-19 saat insiden penembakan tersebut.

"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," ungkapnya.
Lebih Lanjut, Ramadhan menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo baru mengetahui adanya peristiwa itu setelah ditelepon oleh istrinya. Seusai itu, dia langsung melihat Brigadir J yang sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Setelah kejadian, Ibu (Istri) Sambo menelpon Pak Kadiv Propam. Kemudian datang, setelah tiba di rumah Pak Kadiv Propam menerima telpon dari ibu. Pak Kadiv Propam langsung menelpon Polres Jaksel dan Polres Jaksel melakukan olah TKP di rumah beliau," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usut Kejanggalan Kematian, Polri Berwenang Buka Data Ponsel Brigadir J hingga Irjen Ferdy Sambo ,https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/13/usut-kejanggalan-kematian-polri-berwenang-buka-data-ponsel-brigadir-j-hingga-irjen-ferdy-sambo?page=all.