Kasus Pelecehan
Seorang Gadis 15 Tahun Jadi Korban Bejat 5 Pria Sekaligus, Dipaksa Minum Miras
Seorang gadis 15 tahun jadi korban bejat 5 pria sekaligus, korban dicekoki minuman keras
Lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku Kecamatan Anyer, selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya.
"Kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian,” terang Eko.
Foto : Satreskrim Polres Cilegon berhasil amankan lima pelaku pencabulan MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) terhadap anak dibawah umur. (Dok. Humas Polda Banten)
Kapolres Cilegon itu menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” tambahnya.
Akibat dari perbuatan lima pelaku tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Tribun Banten/Ahmad Haris)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com