Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Dewas KPK Ditanya Soal Kedatangan Lili Pintauli, Johan Budi Janji Dibahas Komisi III Pasca Reses

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas secara intensif terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribun Timur
Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas secara intensif terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli.

Hanya Sidang Kode Etik itu berlangsung tertutup kemudian sempat diskors sebelum dilanjutkan lagi.

Hal ini bukan hanya dibahas dan diputuskan oleh Dewas KPK, melainkan akan dibahas Komisi III DPR yang kabarnya akan membahas pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah memasuki masa sidang.

Terkait hal ini Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi mengatakan, saat ini DPR masih melakukan reses, setelah itu baru akan mereka bicarakan.

Johan Budi, Anggota Komisi III DPR RI
Johan Budi, Anggota Komisi III DPR RI (KOMPAS.com/Icha Rastika)

Dia pun enggan untuk bicara panjang lebar dan memberikan janji, karena akan dibicarakan dengan Komisi III DPR RI lainnya terlebih dahulu.

"Kemungkinan setelah reses itu nanti pasti dibicarakan oleh Komisi III," kata Johan Budi kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Sesuai mekanisme, pemerintah dalam hal ini presiden mengajukan nama calon pimpinan KPK untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan ke DPR.

Baca juga: Gempa Guncang Jawa Timur Pagi Ini Selasa 12 Juli 2022, Baru Saja Guncang di Laut, Info Terkini BMKG

Baca juga: Baru Terungkap Seperti Apa Nathalie Holscher di Mata Adiknya, Ada Hal Tak Terduga yang Terbongkar

Namun, berdasarkan pengalamannya menjadi juru bicara KPK, kekosongan pimpinan baru harus diisi ketika hanya tersisa dua orang pimpinan saja.

"Dulu kalau pimpinan KPK-nya tinggal dua, atau tiga itu baru ditambahin. Kalau ada yang mengundurkan diri atau hal-hal terkait dengan dia tidak bisa melaksanakan tugasnya misalnya," ujarnya.

"Kalau hanya satu, saya belum tahu nih mekanismenya apakah langsung diganti ataukah menunggu yang periode berikutnya," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Presiden juga telah meneken surat pengunduran diri tersebut.

 
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini kepada Tribunnews, Senin, (11/7/2022).

Presiden kata Faldo telah menerbitkan Keppres pengunduran diri tersebut yang merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.

“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved