Kabar Papua
Gebrakan PRP untuk Aksi Nasional 14 Juli 2022: 'Rakyat Papua harus Bergerak dan Melawan Balik'
Gebrakan PRP untuk Aksi Nasional 14 Juli 2022. Jubir sebut rakyat Papua harus bergerak dan melawaan balik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gebrakan baru penolakan Daerah Otonomi Baru ( DOB ) datang kembali dari Petisi Rakyat Papua ( PRP ).
PRP dikabarkan menggelar konsolidasi di beberapa asrama di Kota Jayapura, Provinsi Papua untuk melakukan persiapan aksi nasional pada 14 Juli 2022.
Penolakan terkait DOB Papua menjadi topik utama PRP.
Juru Bicara PRP, Jefry Wenda mengatakan, pihaknya menggelar konsolidasi dan diskusi di beberapa asrama dengan misi untuk mencabut Otonomi Khusus (Otsus)
dan Daerah Otonomi Baru (DOB) 3 provinsi baru di Papua.
"Rakyat Papua harus bergerak, bangkit dan melawan balik. Cabut Otsus Jilid II dan Daerah Otonomi Baru (DOB)," kata Jefry, Juru Bicara PRP.
kepada awak media, Senin (11/7/2022) di Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Lebih lanjut Jefry mengatakan, rakyat Papua akan terus bersuara meski berbagai intimidasi dialami.
Menurutnya, pemerintah pusat terlalu memaksa kehendak untuk tetap memperpanjang Otsus Jilid II dan melakukan pemekaran 3 provinsi di Tanah Papua.
"Kebangkitan rakyat pejuang Papua saat ini sedang ditakuti oleh penguasa di Indonesia, maupun elit politik Papua," tegasnya.
Ia menambahkan, rakyat pejuang memastikan aksi nasional yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Tanah Papua pada 14 Juli 2022
nanti mendapat dukungan penuh semua lapisan masyarakat di Bumi Cenderawasih ini.
Kata Menko Polhukam Mahfud MD
Pemerintah pusat menjelaskan tujuan pembentukan daerah otonomi baru ( DOB ) di Papua dan Papua Barat.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, kebijakan membentuk daerah otonomi baru ( DOB ) di Papua dan Papua Barat yang akan dilakukan pemerintah telah berdasarkan aspirasi masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Simak-19-Tuntutan-Petisi-Rakyat-Papua-untuk-Pemerintah-NKRI-Desak-Jokowi-hingga-Usir-Freeport-Dkk.jpg)