Kontroversi ACT
Akhirnya Terungkap Petinggi ACT Diduga Pakai Dana Keluarga Korban Lion Air JT-610 untuk Pribadi
Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yay
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Terungkap Petinggi ACT Diduga Pakai Dana Keluarga Korban Lion Air JT-610 untuk fasilitas pribadi mereka.
Dugaan penyelewengan dana ACT tersebut terjadi saat dipimpin oleh Ahyudin dan Ibnu Khajar
Pesawat Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang
Pesawat ini jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.
Baca juga: Sosok Umi, Istri Ahyudin Pendiri dan Eks Presiden ACT, Ternyata Baik dan Suka Berbagi
Baca juga: ACT Bereaksi Terkait Pencabutan Izin PUB Oleh Kementerian Sosial: Belum Menerima Teguran Tertulis
Tak tanggung-tanggung, jumlah dana sosial atau CSR dari tragedi tersebut mencapai Rp 138 miliar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa ACT yang saat itu dipimpin oleh Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga memakai dana CSR dari pihak Boeing untuk dipakai pembayaran gaji karyawan dan kepentingan pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan salam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.
Selain itu, ada pula pemakaian anggaran untuk fasilitas yayasan.
"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden Ibnu Khajar," tukas Ramadhan.
Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Diberitakan sebelumnya, Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah menyelesaikan pemeriksaan dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Seusai diperiksa, Ahyudin sempat menyapa awak media. Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku diperiksa selama hampir 12 jam di Bareskrim Polri.
"Dari jam 11.00 sampai sekarang jam berapa tadi ya. Setengah 11 lah (malam) tadi ya," kata Ahyudin.
Update Kasus Penggelapan Donasi ACT: Polisi Temukan Dokumen yang Coba Dihilangkan Tersangka |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT, Berikut Ancaman Hukumannya |
![]() |
---|
Baru Terungkap Besaran Gaji Para Petinggi ACT, Rp 50 Juta Hingga Rp 450 Juta Per Bulan? |
![]() |
---|
Akhirnya Bareskrim Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana Aksi Cepat Tanggap |
![]() |
---|
Akhirnya Densus 88 Dalami Temuan PPATK Soal Dugaan Aliran Dana ACT untuk Tindak Pidana Terorisme |
![]() |
---|