Manado Sulawesi Utara
3 Terlapor Kasus Kekerasan di Lawangirung Wenang yang Viral di Medsos Ditangkap Polresta Manado
Polresta Manado meringkus ketiga terlapor kasus kekerasan terhadap anak.Mereka adalah MT (19), YT (18) dan CS (17).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado meringkus ketiga terlapor kasus kekerasan terhadap anak.
Mereka adalah MT (19), YT (18) dan CS (17).
Aksi kejahatan mereka sempat viral di media sosial lewat sebuah video.
Kala itu mereka menganiaya korban MVK (14), Warga Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil menggunakan tangan dan kaki hingga terjatuh.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi kejadian ini terjadi pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul 21.00 Wita di Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang.
Menurutnya kejadian ini dipicu karena sakit hati.
"Pelapor disebut telah memprofokasi ayah salah satu terlapor untuk memukul adik terlapor," ujar Sumardi Sabtu (9/7/2022).
Terlapor dan pelapor kemudian bertemu di TKP kemudian terlapor cs langsung mendekati pelapor melakukan penganiayaan.
Lanjut Sumardi, berdasarkan hasil lidik, anggota kepolisian langsung melihat beberapa petunjuk dari video viral saat kejadian, kemudian Tim yang telah mengenali identitas terlapor Cs langsung melakukan penjemputan.
"Para terlapor kini sudah diserahkan ke penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado," jelasnya. (Ren)
Baca juga: Peringatan Dini Besok Minggu 10 Juli 2022, BMKG: Waspada 21 Wilayah Ini Berpotensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Sebenarnya Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Bukan Karena Putri Delina