Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

Tiga Prajurit TNI Aniaya Prada Eko Setiawan hingga Meninggal, Dipecat dari Satuan

Tiga anggota TNI terdakwa penganiayaan di Medan kini telah diputus Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Prada Eko Setiawan jadi korban.

Editor: Frandi Piring
via TribunnewsMaker.com/liputangampongnews.id
Tiga prajurit TNI aniaya Prada Eko Setiawan hingga meninggal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tiga anggota TNI Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan, Medan, Sumut aniaya Prada Eko Setiawan hingga meninggal dunia kini sudah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Kasus penganiayaan tersebut berujung meninggalnya Prada Eko Setiawan.

Selain divonis, tiga oknum TNI tersebut telah dipecat dari satuan.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, dalam amar putusan yang jatuh pada 10 Mei 2022 itu, ada tiga anggota Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan yang dipecat dari kesatuan dan dipenjara.

Ketiga anggota Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan yang dipecat itu masing-masing Pratu Riky Afriansyah, Prada Alvin Rifandi dan Pratu Herka Sapta.

Menurut direktori putusan Mahkamah Agung Nomor 18-K/PM I-02/AD/II/2022, ketiga anggota Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan itu dinyatakan bersalah, karena menganiaya Prada Eko Setiawan, hingga korbannya meninggal dunia.


(Foto: Ilustrasi TNI/Handout)

Dalam putusuan tersebut, Pratu Riky Afriansyah dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara, serta dipecat dari dinas TNI AD.

Kemudian, Prada Alvin Rifandi dijatuhi hukuman selama tiga tahun dan dipecat dari dinas TNI AD.

Terakhir, Pratu Herka Sapta dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI AD.

Adapun hakim militer yang mengadili ketiga terdakwa ini yakni Letnan Kolonel Chk Sugeng Aryanto.

Dari informasi yang diperoleh Tribun-medan.com berdasarkan direktori putusan itu,

kasus penganiayaan terhadap Prada Eko Setiawan bermula pada 27 desember 2021 lalu. 

Kala itu, Prada Firman Gabriel Siringoringo melaksanakan jaga Ksatriaan.

Sekira pukul 21.30 WIB, Prada Firman kemudian istirahat dan berjalan ke warung ayam penyet untuk membeli Cappucino.

Saat di warung ayam penyet ini, Prada Firman bertemu dengan Serda Masrianto yang kebetulan menggunakan pakaian sipil, dan mengendarai motor.

Karena merasa ragu, Prada Firman cuma menoleh ke arah Serda Masrianto, sambil mengatakan "izin bang".

Lalu, Prada Firman fokus pada layar handphonenya sembari menunggu pesanannya selesai dibuat.

Berangkat dari sini, ternyata Serda Masrianto menghungi terdakwa Praka Herka Sapta.

Serda Masrianto menyinggung soal masalah tata krama kepada senior.

Singkat cerita, Pratu Herka Sapta kemudian menghubungi Prada Alvin Rifandi,

hingga akhirnya para terdakwa mendatangi barak kamar No 4 Remaja Baterai B Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan, tempat dimana korban menginap.

Setelah semua penghuni kamar dikumpulkan, kemudian terjadilah penganiayaan.

Korban dipukul beberapa kali di bagian perut, sembari diminta melakukan gerakan push up.

Saat itu, tiba-tiba korban mengalami kejang dan buang air seni.

Para terdakwa dan teman-teman korban sempat memberikan oksigen, sebelum akhirnya dibawa ke RS Mitra Medika.

Belakangan, karena ada trauma di bagian perut, korban akhirnya meninggal dunia, dan kasus ini pun diusut, hingga para terdakwa diadili dan dipecat.

Kata Donald, Prada Eko Setiawan bukan tewas dianiaya, tapi meninggal karena menjalani pembinaan. 

"Iya benar, meninggal saat pembinaan fisik," kata Donald, Selasa (28/12/2021).

Dia mengatakan, saat ini Polisi Militer (PM) masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat.

Kemudian, kata Donald, jenazah Prada Eko Setiawan juga sudah dimakamkan di kampung halamannya yang ada di Kota Siantar.

Pemakaman dilakukan sekira pukul 17.00 WIB.

Disinggung lebih lanjut soal dugaan penganiayaan dengan modus pembinaan, Donald hanya mengatakan bahwa jenazah korban sudah diautopsi pihak rumah sakit.


(Foto: Ilustrasi TNI tewas (Foto via https://mv.beritacenter.com)

Hasil autopsi akan keluar dua minggu kedepan.

Dia pun mengaku sudah ada beberapa orang yang diperiksa terkait kasus ini.

Donald menyebut, tim masih bekerja untuk membuktikan adanya dugaan penganiayaan yang terjadi di Barak Rainpur B Amplas tersebut. 

Menurut informasi yang berkembang di lapangan, kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Eko Setiawan dilakukan oleh lebih dari dua orang.

Aksi dugaan penganiayaan saat pendidikan ini berlangsung pada Senin (27/12/2021) sekira pukul 22. 30 WIB.

Kejadian bermula saat personel Yonarmed 2/105 berinisial Pratu Herka Sapta datang ke barak lajang tamtama Rainpur B Amplas.

Pratu Herka Sapta datang untuk memberikan arahan pada tamtama lajang yang dibawahinya perihal pangkat dan senioritas. 

Selanjutnya, Pratu Herka Sapta memberikan arahan pada juniornya Pratu Riky Afriansyah untuk mengambil alih pengarahan. 

Kemudian Pratu Riky Afriansyah diduga melakukan pemukulan terhadap para tamtama gelombang I tahun 2021 sebanyak tiga kali pada bagian perut. 

Prada Eko Setiawan adalah satu dari sekian anggota yang dipukul saat itu.

Setelah memukul para tamtama gelombang I, Pratu Riky Afriansyah menyerahkan pengarahan dan kegiatan pada Prada Alfin Rivandi.

Prada Alfin Rivandi pun melakukan hal serupa terhadap Prada Eko Setiawan dan anggota lain.

Baca juga: Kodam I/BB Janji Tindak Tegas Oknum Mayor yang Diduga Terlibat Penyimpangan Anggaran TNI

Prada Eko Setiawan dikabarkan dipukul sebanyak tiga kali di bagian perut, lalu diminta melakukan sikap jongkok berdiri. 

Saat Prada Alfin Rifandi akan memberi pukulan ke teman sebelah Prada Eko Setiaan, tiba - tiba Prada Eko Setiawan terjatuh lemas, kejang - kejang, dan pingsan. 

Prada FI kemudian spontanitas keluar dari barak untuk memanggil Bintara Kesehatan berinisial Sertu DH. 

Sertu DH membawa tabung oksigen kecil, tapi rupanya tidak bereaksi pada kondisi Prada Eko Setiawan.

Tak lama Prada Eko Setiawan diboyong ke rumah sakit terdekat, yakni RS Mitra Medika, Amplas. 

Ternyata Prada Eko Setiawan tak lagi tertolong dan mengembuskan nafas terakhir.

Meski kabar penganiayaan ini beredar, Kapendam I/BB tetap membantah.

Dia mengatakan itu cuma pembinaan saja. (ray/tribun-medan.com)

Baca juga: Identitas 2 Prajurit TNI Pemasok Senjata ke KKB Diungkap Pangdam Cenderawasih, Jajaran Mayjen Teguh

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Prada Eko Setiawan Meninggal Dianiaya, 3 Anggota Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan Dipecat, https://medan.tribunnews.com/2022/07/08/prada-eko-setiawan-meninggal-dianiaya-3-anggota-yonarmed2105tarikkilapsumagan-dipecat?page=all.

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved