Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Kepsek Terpegok Selingkuh di Kamar Dengan Istri Orang, Nasibnya Kini

Oknum kepala sekolah yang juga berstatus PNS berinisial S (58) kedapatan ngamar bersama istri orang berinisial M di salah satu hotel di Tanjungpandan.

Editor: Alpen Martinus

Tanpa berpikir panjang, AJ lalu bergegas masuk ke rumah.

Begitu tahu ada AJ, KT pun langsung berlari keluar rumah.

AJ lalu berjalan ke arah toilet rumah dan mendapati toilet terkunci.

Mengutip Tribun Lampung, AJ pun merasa curiga lalu mendobrak pintu toilet.

Setelah didobrak, seorang laki-laki ternyata sedang bersembunyi di dalam toilet.

Laki-laki berinisial MA (25) tersebut bahkan hanya memakai celana dalam.

AJ kemudian langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.

Jalaludin menambahkan, AJ datang melaporkan peristiwa perselingkuhan itu sambil menangis-nangis.

"Kami sempat kaget, karena dia sampai di Polsek, menjerit dan menangis, lalu kami coba tenangkan," katanya, mengutip Tribun Lampung.

Setelah AJ memberikan keterangan, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian.

KT dan MA kini dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," kata Jalaludin, Jumat (17/6/2022), mengutip Tribun Lampung.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

(*/(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved