Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Mas Bechi, Anak Kyai di Jombang Buronan Kasus Pencabulan Santri, Ngaku Punya Ilmu Metafakta

Mas Bechi merupakan pelaku kasus rudapaksa yang kini berstatus DPO, MSAT (46) hingga kini belum berhasil ditangkap.

Kolase Tribun Manado/ Foto FB
Sosok Mas Bechi, Anak Kyai di Jombang Buronan Kasus Pencabulan Santri, Ngaku Punya Ilmu Metafakta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Mas Bechi?

Mas Bechi merupakan pelaku kasus rudapaksa yang kini berstatus DPO, MSAT (46) hingga kini belum berhasil ditangkap.

Kasus yang menjerat MSAT pertama kali bermula pada 2019.

Baca juga: Sosok Djaja Suparman, Letnan Jenderal yang Kini Memohon ke Jokowi, Usai Dapat Surat Eksekusi Penjara

Namun baru-baru ini ramai video MM, ayah DPO pencabulan MSAT (46) meminta agar polisi segera meninggalkan kawasan pondok pesantren yang dikelolanya.

Pondok pesantren tersebut berada di Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

MM yang tak lain merupakan seorang kiai di Jombang, Jawa Timur.

Lalu, siapa sosok Bechi?

Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi.

Mas Bechi adalah anak dari KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang beberapa hari ini menjadi trending karena video dirinya menasehati seorang polisi agar sang anak tidak ditangkap.

Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.

Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Sementara itu, pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval.

Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya.

Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang.

Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.

Masih Buron

Polda Jatim masih belum berhasil menangkap anak kiai Jombang, Jawa Timur, tersebut.

Diduga, MSAT dilindungi oleh pihak-pihak tertentu sehingga selalu lolos dari polisi.

Kasus ini pun menjadi sorotan PWNU Jawa TImur.

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdul Salam Shohib buka suara.

Dirinya mengatakan, sebagai warga negara yang baik, siapapun harus taat pada hukum yang berlaku.

"Prinsipnya, sebagai warga negara yang baik , siapapun harus taat hukum," kata Gus Salam saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Menurutnya, semua pihak memang harus kooperatif dalam kaitan kasus ini.

"Aparat silakan melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya menambahkan.

Proses pencarian anak kiai Jombang yang jadi DPO pencabulan, MSAT terus dilakukan polisi.

Bahkan, Polda Jatim juga sudah mengamankan 3 orang dalam aksi kejar-kejaran yang terjadi di kawasan Ploso, Jombang, Minggu (3/7/2022).

Saat itu, Polda Jatim dan Polres Jombang mengejar iring-iringan 3 mobil di Jombang. Oleh polisi, mereka diminta berhenti. Namun, mereka menolak.

Ngaku punya ilmu metafakta

Diketahui, Bechi terkenal memiliki ilmu metafakta.

Ilmu inilah yang dijadikan modusnya dalam melakukan pencabulan hingga persetubuhan pada santriwatinya.

Selain itu, Bechi juga dikenal sebagai anak band.

Foto-foto Bechi memainkan keybord dan bersanding bersama salah satu musisi terkenal di Indonesia, Indra, beredar di medsos.

Sebelum mencabuli korban, Bechi melakukan modus merekrut korban menjadi salah satu tim relawan kesehatan.

Relawan ini akan diajari ilmu metafakta.

Ilmu ini disebut bisa digunakan untuk proses penyembuhan.

Korban pun dijanjikan akan ditransfer ilmu metafakta tersebut.

Saat seleksi tim, korban dijanjikan ditransfer ilmu.

Namun, korban diminta untuk melepas semua pakaiannya agar ilmu tersebut bisa masuk.

Korban sempat menolak karena hal ini tidak masuk akal.

Tetapi, MSAT menegaskan jika ilmu tersebut tidak akan sampai jika korban masih mengandalkan akal atau logika.

Kasus dugaan pencabulan yang tak kunjung selesai ini membuat korban lelah melihat penanganan polisi yang terkesan mengistimewakan pelaku.

Namun, korban tetap optimis polisi akan profesional dalam menangani kasus ini.

Awal mula kasus

Kasus yang menjerat MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Namun MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (6/1/2022). 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved