Sosok Tokoh
Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Gugat PT Antam 1,1 Ton Emas, Bermula Transaksi 7 Ton Emas
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan konglomerat asal Surabaya Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
"Menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 92,092.000.000."
"Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar 500 miliar rupiah secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap."
Antam semakin babak belur karena hakim PN Surabaya juga menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad).
Mengutip TribunJabar.id di artikel berjudul PT Antam Harus Babak Belur Kalah Kasasi di MA Melawan Konglomerat Surabaya Budi Said, kasus ini bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018.
Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam.
Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.
Budi baru menerima 5.935 kg emas.
Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim.
Akhirnya Budi mempidakana kasus itu dan juga jalur perdata.

Kasus bergulir ke pengadilan
Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto.
Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya, Antam kalah di Pengadilan Negeri tapi menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi.
Lalu siapa Budi Said sebenarnya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sosok-Budi-Said-Crazy-Rich-Surabaya-yang-Gugat-PT-Antam-11-Ton-Emas.jpg)