Motivator JE
Pengakuan Dua Korban Pelecehan Motivator Julianto Eka Putra, Tabiatnya Terkuak, Belasan Siswi Hancur
Dua korban pelecehan sosok Motivator JE alias Julianto Eka Putra membuat pengakuan. Tabiat asli sang motivator terkuak. Belasan siswi jadi korban.
"Dari pasal yang kita sangkakan, terdakwa terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Edi Sutomo mengatakan, sidang kedua akan digelar kembali pada Rabu pekan depan pukul 10.00 WIB. Dalam sidang nanti JPU juga akan menghadirkan tiga saksi yang masuk dalam BAP.
Kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang mengatakan, semua tuduhan yang selama ini dilayangkan kepada kliennya tidak benar.
"Kita akan membuktikan segala tuduhan yang ada bahwa itu tidak benar. Nanti kita buktikan di proses persidangan.
Hal itu terlihat dari fakta praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan, tidak ditemukan perbuatan yang telah disangkakan selama ini," kata Jeffry Simatupang.
Jeffry Simatupang mengatakan, dari fakta-fakta praperadilan, pihaknya menemukan bahwa perbuatan itu tidak ada, tidak ada saksi yang melihat, mendengar,
maupun mengalaminya. Lalu dari hasil visum yang ada menurutnya juga tidak bisa untuk membuktikan kejadian pada masa lampau.
Bukti lain yang akan ditunjukkan saat di pengadilan adalah soal pelapor yang pamit kepada para saksi untuk tur di hotel wilayah Madiun bersama pacarnya.
Jeffry meminta publik menunggu hasil sidang dan tidak berspekulasi mengenai kasus ini. Pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang telah dijadwalkan.
“Kepada masyarakat dan seluruhnya, kami yakin saudara JE tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.
Kami memegang bukti-bukti itu. Nanti biar dibuktikan di persidangan,” tegasnya.
Sidang ini diwarnai aksi demo. Massa aksi berasal dari MPC Pemuda Pancasila Kota Malang, Aliansi Mahasiswa Malang, Komunitas Pemerhati Perempuan dan Anak,
juga organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yakni Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
Koordinator aksi, Fuad Dwiyono mendesak agar penegak hukum menahan terdakwa dan hakim dapat menghukum seberat-beratnya.
Menurutnya, yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa kepada anak di bawah umur.