Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Motivator JE

Pengakuan Dua Korban Pelecehan Motivator Julianto Eka Putra, Tabiatnya Terkuak, Belasan Siswi Hancur

Dua korban pelecehan sosok Motivator JE alias Julianto Eka Putra membuat pengakuan. Tabiat asli sang motivator terkuak. Belasan siswi jadi korban.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Tribun Medan/Fatah Baginda SiregaR/Youtube Deddy Corbuzier
Pengakuan Dua Korban pelecehan Julianto Eka Putra. Motivator JE Pelaku Pelecehan Belasan Siswa di Malang. 

Pada 12 Mar 2022, Arist Merdeka Sirait mengunggah video KEJANGGALAN KASUS SPI‼️ADA APA DI BALIK INI SEMUA.

Pada tayangan itu, Dia menjelaskan proses hukum yang dijalani JE, selaku motivator dan pemilik Sekolah Semangat Pagi Indonesia.

Arist Merdeka menyebut proses hukumnya berjalan tetapi JE hingga kini belum ditangkap.

"Padahal kita tahu, setiap seseorang melakukan tindak pidana dengan ancahaman hukuman 5, dan pihak penyidik menetapkan tersangka, sudah wajib ditahan, tetapi ini tidak ditahan. ini ada apa?," kata Arist.

Arist Merdeka Sirait tegas menyatakan ada kejanggalan lantaran terdakwa kekerasan seksual itu tidak ditahan.

"Kemudian, yang janggal, itu dia tidak ditahan. Ketika keluar dari ruang sidang, terdakwa dijemput mobil pribadi, seharusnya tahanan kejaksaan," ungkap Arist, Rabu (16/2/2022).

Lantas siapa motivator JE alias Julianto Eka Putra?

Melansir berbagai sumber, JE lahir 8 Juli 1972. Ia lebih dikenal dan akrab disapa sebagai Ko Jul.

JE merupakan seorang pebisnis, praktisi, dan motivator asal Indonesia, yang gemar membaca buku dan menonton film.

JE mendirikan sekolah gratis untuk anak-anak yatim piatu dan duafa yang diberi nama Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang ia bangun mulai tahun 2003.

Dengan merambah dunia film, Ia memproduksi 2 buah film yang mengangkat kisah berdirinya Sekolah Selamat Pagi Indonesia yaitu Say I Love You (2019) dan kisah inspirasi perjuangan 7 anak Sekolah Selamat Pagi Indonesia mengejar impian mereka ke Eropa yaitu Anak Garuda (2019).

Sidang perdana didemo massa

Beberapa waktu lalu, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak, di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (16/2/2022).

Sidang perdana JE memiliki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU yang menuntut terdiri atas jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Kota Batu.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Edi Sutomo mengatakan, pihaknya membacakan dakwaan yang disangkakan untuk terdakwa yaitu bentuk alternatif pasal 81 Jo Pasal 76D atau pasal 82 Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved