Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Motivator JE

Motivator JE Ternyata Julianto Eka Putra, Pendiri SPI yang Jadi Predator Siswi di Malang

Sosok Motivator JE ternyata Julianto Eka Putra, pendiri Sekolah SPI. Jadi terdakwa kasus pelecehan siswi di Kota Batu, Malang.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto sekolah-hdi.blogspot.com/Youtube Deddy Corbuzier/Snapshot
Motivator JE Ternyata Julianto Eka Putra, Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia yang Jadi Predator Siswi di Malang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap, Motivator JE ternyata Julianto Eka Putra, Pendiri sekaligus Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia ( SPI ) di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Motivator JE sempat menghebohkan publik karena kasus pelecehan terhadap siswi.

Identitas serta perbuatan Motivator JE akhirnya terbongkar. Ternyata selama ini menjadi Predator anak di bawah umur dengan korban belasan siswi.

Julianto Eka Putra menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan kekerasan seksual terhadap belasan siswi.

Motivator JE alias Julianto Eka Putra kembali menjadi perhatian setelah namanya disebut pelaku pelecehan seksual dalam Podcast Deddy Corbuzier.


(Foto dua wanita yang dilecehkan sosok Motivator JE dalam podcast Deddy Corbuzier./Youtube Deddy Corbuzier)

Dalam tayangan podcast yang tayang pada Rabu (6/7/2022), dua korban pelecehan seksual dihadirkan oleh Deddy Corbuzier.

Selama kurang lebih 55 menit, seorang wanita bermasker menceritakan secara detail bagaimana JE melakukan pelecehan seksual.

Tidak hanya pelecehan, wanita ini menceritakan sampai dirudapaksa oleh Julianto Eka Putra.

Bahkan, tindakan asusilaitu dilakukan JE sampai berulang kali.

Dan disebutkan bahwa korban JE ini mencapai belasan.

Korban ini juga mendapatkan kekerasan dari JE, seperti pemukulan dan diludahi.

Berdasarkan penelusuran Tribun Pekanbaru, berikut beberapa fakta terkait Motivator JE.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melalui akun Youtubenya juga pernah membahas ini.

Pada 12 Mar 2022, Arist Merdeka Sirait mengunggah video KEJANGGALAN KASUS SPI‼️ADA APA DI BALIK INI SEMUA.

Pada tayangan itu, Dia menjelaskan proses hukum yang dijalani JE, selaku motivator dan pemilik Sekolah Semangat Pagi Indonesia.

Arist Merdeka menyebut proses hukumnya berjalan tetapi JE hingga kini belum ditangkap.

"Padahal kita tahu, setiap seseorang melakukan tindak pidana dengan ancahaman hukuman 5, dan pihak penyidik menetapkan tersangka, sudah wajib ditahan, tetapi ini tidak ditahan. ini ada apa?," kata Arist.

Arist Merdeka Sirait tegas menyatakan ada kejanggalan lantaran terdakwa kekerasan seksual itu tidak ditahan.

"Kemudian, yang janggal, itu dia tidak ditahan. Ketika keluar dari ruang sidang, terdakwa dijemput mobil pribadi, seharusnya tahanan kejaksaan," ungkap Arist, Rabu (16/2/2022).

Sosok JE alias Julianto Eka Putra

Julianto Eka Putra dikenal sebagai motivator.

Melansir berbagai sumber, JE lahir 8 Juli 1972. Ia lebih dikenal dan akrab disapa sebagai Ko Jul.

JE merupakan seorang pebisnis, praktisi, dan motivator asal Indonesia, yang gemar membaca buku dan menonton film.

JE mendirikan sekolah gratis untuk anak-anak yatim piatu dan duafa yang diberi nama Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang ia bangun mulai tahun 2003.

Dengan merambah dunia film, Ia memproduksi 2 buah film yang mengangkat kisah berdirinya Sekolah Selamat Pagi Indonesia yaitu Say I Love You (2019) dan kisah inspirasi perjuangan 7 anak Sekolah Selamat Pagi Indonesia mengejar impian mereka ke Eropa yaitu Anak Garuda (2019).


(Foto: Sosok Julianto Eka Putra, Motivator JE Pelaku Kekerasan Seksual Belasan Siswa di Malang, Pemilik Sekolah Pagi Indonesia (SPI). /Tribun Medan/Fatah Baginda Siregar)

Sidang perdana didemo massa

Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak, di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (16/2/2022).

Sidang perdana ini memiliki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU yang menuntut terdiri atas jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Kota Batu.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Edi Sutomo mengatakan, pihaknya membacakan dakwaan yang disangkakan untuk terdakwa yaitu bentuk alternatif pasal 81 Jo Pasal 76D atau pasal 82 Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP.

"Dari pasal yang kita sangkakan, terdakwa terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Edi Sutomo mengatakan, sidang kedua akan digelar kembali pada Rabu pekan depan pukul 10.00 WIB. Dalam sidang nanti JPU juga akan menghadirkan tiga saksi yang masuk dalam BAP.

Kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang mengatakan, semua tuduhan yang selama ini dilayangkan kepada kliennya tidak benar.

"Kita akan membuktikan segala tuduhan yang ada bahwa itu tidak benar. Nanti kita buktikan di proses persidangan.

Hal itu terlihat dari fakta praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan, tidak ditemukan perbuatan yang telah disangkakan selama ini," kata Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang mengatakan, dari fakta-fakta praperadilan, pihaknya menemukan bahwa perbuatan itu tidak ada, tidak ada saksi yang melihat, mendengar,

maupun mengalaminya. Lalu dari hasil visum yang ada menurutnya juga tidak bisa untuk membuktikan kejadian pada masa lampau.

Bukti lain yang akan ditunjukkan saat di pengadilan adalah soal pelapor yang pamit kepada para saksi untuk tur di hotel wilayah Madiun bersama pacarnya.

Jeffry meminta publik menunggu hasil sidang dan tidak berspekulasi mengenai kasus ini. Pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang telah dijadwalkan.

“Kepada masyarakat dan seluruhnya, kami yakin saudara JE tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. Kami memegang bukti-bukti itu.

Nanti biar dibuktikan di persidangan,” tegasnya.

Sidang ini diwarnai aksi unjuk rasa. Massa aksi berasal dari MPC Pemuda Pancasila Kota Malang, Aliansi Mahasiswa Malang, Komunitas Pemerhati Perempuan dan Anak,

juga organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yakni Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).

Koordinator aksi, Fuad Dwiyono mendesak agar penegak hukum menahan terdakwa dan hakim dapat menghukum seberat-beratnya.

Menurutnya, yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa kepada anak di bawah umur.

“Kita ingin predator anak ini dihukum seberat-beratnya. Sebab aksi kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa sangat meresahkan,” ujar Fuad.

Beberapa poster juga dibentangkan di depan Pengadilan Negeri Malang bertuliskan 'Hukum berat kejahatan seksual', 'Kejahatan seksual harus diadili',

'Tangkap dan tahan JE', dan sebagainya. Aksi ini mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota.

Baca juga: Sosok Julianto Eka Putra, Motivator JE Terdakwa Kasus Pelecehan, Ternyata Dapat Banyak Penghargaan

(TribunManado.co.id/TribunPekanbaru.com/TribunJatim.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Siapa JE? Motivator JE Pelecehan Seksual yang Disebut di Podcast Deddy Corbuzier,

https://pekanbaru.tribunnews.com/2022/07/06/siapa-je-motivator-je-pelecehan-seksual-yang-disebut-di-podcast-deddy-corbuzier?page=all.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sidang Perdana Pemilik Sekolah SPI Kota Batu Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Berbagai Poster Dibentangkan,

https://jatim.tribunnews.com/2022/02/16/sidang-perdana-pemilik-sekolah-spi-kota-batu-diwarnai-aksi-unjuk-rasa-berbagai-poster-dibentangkan?page=all.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved