Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Motivator JE

Motivator JE Ternyata Julianto Eka Putra, Pendiri SPI yang Jadi Predator Siswi di Malang

Sosok Motivator JE ternyata Julianto Eka Putra, pendiri Sekolah SPI. Jadi terdakwa kasus pelecehan siswi di Kota Batu, Malang.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto sekolah-hdi.blogspot.com/Youtube Deddy Corbuzier/Snapshot
Motivator JE Ternyata Julianto Eka Putra, Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia yang Jadi Predator Siswi di Malang. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Edi Sutomo mengatakan, pihaknya membacakan dakwaan yang disangkakan untuk terdakwa yaitu bentuk alternatif pasal 81 Jo Pasal 76D atau pasal 82 Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP.

"Dari pasal yang kita sangkakan, terdakwa terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Edi Sutomo mengatakan, sidang kedua akan digelar kembali pada Rabu pekan depan pukul 10.00 WIB. Dalam sidang nanti JPU juga akan menghadirkan tiga saksi yang masuk dalam BAP.

Kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang mengatakan, semua tuduhan yang selama ini dilayangkan kepada kliennya tidak benar.

"Kita akan membuktikan segala tuduhan yang ada bahwa itu tidak benar. Nanti kita buktikan di proses persidangan.

Hal itu terlihat dari fakta praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan, tidak ditemukan perbuatan yang telah disangkakan selama ini," kata Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang mengatakan, dari fakta-fakta praperadilan, pihaknya menemukan bahwa perbuatan itu tidak ada, tidak ada saksi yang melihat, mendengar,

maupun mengalaminya. Lalu dari hasil visum yang ada menurutnya juga tidak bisa untuk membuktikan kejadian pada masa lampau.

Bukti lain yang akan ditunjukkan saat di pengadilan adalah soal pelapor yang pamit kepada para saksi untuk tur di hotel wilayah Madiun bersama pacarnya.

Jeffry meminta publik menunggu hasil sidang dan tidak berspekulasi mengenai kasus ini. Pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang telah dijadwalkan.

“Kepada masyarakat dan seluruhnya, kami yakin saudara JE tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. Kami memegang bukti-bukti itu.

Nanti biar dibuktikan di persidangan,” tegasnya.

Sidang ini diwarnai aksi unjuk rasa. Massa aksi berasal dari MPC Pemuda Pancasila Kota Malang, Aliansi Mahasiswa Malang, Komunitas Pemerhati Perempuan dan Anak,

juga organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yakni Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).

Koordinator aksi, Fuad Dwiyono mendesak agar penegak hukum menahan terdakwa dan hakim dapat menghukum seberat-beratnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved