Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Ketua Pengadilan Tepergok Mertua Sedang Bersama Wanita Muda di Hotel, Ada Bukti

Pengerebekan dilakukan lantaran KPT bersama keluarga curiga bahwa HB mengkhianati kesetian sang istri.

Editor: Alpen Martinus

Kasus perselingkuhan hakim juga terjadi di Lampung, Juni 2021.

Saat itu, RA, seorang wanita hakim yang juga ketua pengadilan negeri di sebuah kabupaten di Lampung, terbukti menginap di hotel bersama seorang hakim berjenis kelamin pria berinisial MMRS yang usianya jauh lebih muda.

Atas perbuatan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada RA dan MMRS.

Hukuman terhadap RA adalah skorsing 1,5 tahun tidak boleh mengadili.

Dia juga dimutasi menjadi wakil ketua PN di sebuah kota di Jawa Tengah.

Adapun MMRS dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama tujuh bulan.

Kasus perselingkuhan merupakan salah satu kasus yang kerap ditemui di masyarakat.

Pada beberapa kejadian, masalah perselingkuhan kerap memunculkan kasus kekerasan dan sejenisnya.

Di antaranya adalah kasus tewasnya Dini Nurdiani, yang dipicu oleh kasus perselingkuhan. Dini dihabisi oleh Neneng, istri sah dari pria yang menjalin kedekatan dengan Dini.

Berkaca dari kasus tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, perselingkuhan terjadi bukan karena adanya perempuan lain yang masuk ke dalam kehidupan rumah tangga pasangan suami istri.

Perselingkuhan terjadi karena suami sudah tidak lagi bisa menjaga kesetiaan untuk membiduk rumah tangga seumur hidup.

"Ini yang tak kalah penting, karena perselingkuhan terjadi itu sudah tidak ada ketidaksetiaan suami, bukan karena perempuan lain," jelasnya.

Ia pun menyarankan agar setiap istri melaporkan kejadian perselingkuhan kepada aparat kepolisian dengan tuduhan kekerasan psikis atau perzinahan.

Sebab, apa yang dilakukan Neneng beberapa waktu lalu justru merugikan diri sendiri, keluarga besar dan paling utama adalah ketiga anaknya.

"Atau bisa juga upaya bermusyawarah dengan keluarga besar kedua belah pihak, ini menjadi alternatif untuk mencari jalan keluar dari perselingkuhan," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved