Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

KPU Sulawesi Utara Update Daftar Pemilih Menuju 2024, Total 1.839.959 Orang

KPU Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juni 2022.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa/KPU Sulut
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juni 2022.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat KPU Sulut, Selasa (5/7/2022).

Adapun Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juni 2022, Pemilih Sulut berjumlah 1.839.959

Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh dan dihadiri Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Ardiles Mewoh mengatakan, sebagaimana amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021.

KPU Provinsi Sulut secara berjenjang melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulannya.

Hal ini dilakukan agar dapat menciptakan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir pada pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya.

''Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan terus kita lakukan sampai ada kebijakan KPU RI selanjutnya sejauh mana PDPB ini berjalan mengingat Tahapan Pemilu 2024 terkait Pemutakhiran Data Pemilih akan di mulai di Bulan Oktober 2022,'' ujarnya.

Hasil Rekapitulasi PDPB di tingkat Provinsi Sulawesi Utara, sebanyak 929.103 pemilih laki-laki, dan 910.856 pemilih perempuan yang tersebar di 15 KPU Kabupaten/Kota, 171 Kecamatan dan 1.839 Desa/Kelurahan se- Sulut.

Rapat ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi DPB Periode Juni 2022.

Rapat ini bertujuan untuk mengetahui progres penyusunan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan pada setiap KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan dalam arahannya menyampaikan bahwa tidak boleh mengambil posisi cari aman dengan kebijakan KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota artinya jika ada perbedaan pikiran dan pendapat silahkan berkoordinasi dengan KPU Provinsi, jangan ada yang mengambil posisi berlawanan dengan KPU Provinsi.

Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon dalam arahannya menyampaikan bahwa tinggal beberapa bulan lagi tahapan pemilu 2024 pemutakhiran data pemilih dimulai agar menyiapkan diri tapi jangan juga hanya fokus akan tupoksi dari divisi data karena bulan ini akan di mulai tahapan pendaftaran verifikasi partai politik.

“Kalau DPB yang kita kerjakan bagus tentunya akan menunjang kerja-kerja pemutakhiran data pemilih di tahapan pemilu 2024,'' ujar Tinangon

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu dalam arahannya menyampaikan bahwa sesuai Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Provinsi akan melaksanakan Rakor DPB Semester I Tahun 2022 bersama Stakeholder setiap 6 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved