Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Listrik Naik Lagi, Sudah Mulai Berlaku, Ini Daftarnya

Pemerintah melalui PT PLN menerapkan kebijakan baru yaitu menaikkan tarif listrik per Jumat (1/7/2022).

Editor: Alpen Martinus
Dokumentasi PLN
PLN menaikkan tarif listrik dan sudah mulai berlaku 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan untuk menaikkan tarif listrik.

namun tak semua pelanggan mengalami kenaikan tarif listrik.

Hanya beberapa golongan pelanggan saja yang terkena dampak kenaikan tarif listrik tersebut.

Baca juga: PLN Gagas Kolaborasi 4P Tingkatkan Indeks Literasi Baca Daerah

Simak video terkait :

Inilah daftar tarif listrik PLN baru bulan Juli 2022.

Munculnya kebijakan baru, tarif listrik pun mengalami perubahan.

Pemerintah melalui PT PLN menerapkan kebijakan baru yaitu menaikkan tarif listrik per Jumat (1/7/2022).

Kenaikan tarif listrik PLN ini berlaku untuk golongan rumah tangga, bisnis, industri, pemerintah, dan layanan khusus.

Baca juga: BPS: Kenaikan Tarif Listrik Bakal Memicu Inflasi pada Laporan Juli Tahun Ini

PLN memastikan tarif listrik tidak naik di triwulan I tahun 2021.
PLN memastikan tarif listrik tidak naik di triwulan I tahun 2021. (ISTIMEWA)

Akan tetapi, kenaikan listrik PLN ini tidak berlaku bagi pelanggan golongan bersubsidi.

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dikutip dari setkab.go.id.

Berikut update tarif listrik PLN per 1 Juli 2022:

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022, Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN

Rumah Tangga

- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh. 

- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

Bisnis

- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Industri

- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

Pemerintah

- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

Layanan Khusus

- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Dapat Picu Inflasi

Dengan naiknya tarif listrik PLN di bulan Juli 2022 ini, diprediksi bakal memicu inflasi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono.

"Sementara itu, juga pemerintah di bulan Juli ini telah menaikkan tarif listrik, kedepan akan berpotensi untuk memacu inflasi pada bulan Juli," ujar Margo, dikutip dari Kompas.com.

Margo memaparkan, inflasi secara bulan ke bulan (month to month/mtm) pada Juni 2022 sebesar 0,61 persen.

Sementara inflasi tahun ke tahun (year on year/yoy) sebesar 4,35 persen .

"Komponen inti yang menyebabkan inflasi di bulan Juni ini adalah harga yang diatur pemerintah memberikan andil sebesar 0,05 persen. Hal ini disebabkan karena kenaikan tarif angkutan udara dan rokok kretek filter," ungkap Margo.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved