Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Biaya Umroh Jamaah Calon Haji Furoda yang Dideportasi, Cukup Fantastis dan Beda Berkali Lipat

Kemudian nantinya akan dilakukan verifikasi dan validasi pembayaran jemaah dan permohonan pengembalian setoran dana Haji Furoda.

Editor: Alpen Martinus
AFP/-
ilustrasi umroh, Haji furoda adalah pelaksanaan perjalanan haji yang tidak memanfaatkan kuota haji reguler dari Pemerintah Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar banyaknya jamaah calon haji yang dideportasi kembali ke Indonesia dari Arab Saudi cukup mengejutkan.

Mereka ternyata adalah jemaah calon haji Furoda.

Padahal mereka sudah merogoh kocek cukup besar untuk umroh.

Baca juga: 46 Calon Jemaah Haji Furoda yang Dideportasi Kebanyakan Kalangan Kelas Menengah Atas Kota Bandung

Simak video terkait :

Miris nasib yang dialami ribuan jemaah calon haji (calhaj) ini.

Sudah tiba di Mekkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah, malah disuruh pulang oleh Pemerintah Arab Saudi.

Bisa saja, tak hanya menanggung malu tetapi tenaga dan uang mereka terkuras karena kejadian itu. 

Mereka yang dipulangkan adalah calhaj Furoda karena kehabisan kuota visa internasional.

Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Berbeda dengan Haji Khusus, Gunakan Visa Undangan Langsung


Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. Tahun ini sebanyak 100.051 jemaah dan 1.901 petugas haji asal Indonesia diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.(AFP)

Ada sekitar 4.000-an jemaah calon haji Furoda batal diberangkatkan ke Tanah Suci.

Haji Furoda adalah program perjalanan haji tanpa antre di luar kuota haji reguler dari Pemerintah Indonesia dengan kuota khusus dari Pemerintah Arab Saudi.

"Sampai hari ini ada total sekitar 4.000-an Calon Jemaah Haji (CHJ) yang belum bisa mendapatkan visa dikarenakan sudah penuhnya jumlah kuota internasional sebesar 1 juta," kata Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi saat dihubungi KOMPAS.TV, Minggu (3/7/2022).

Dari ribuan orang itu, Syam menyebut 127 di antaranya merupakan jemaah calon haji dari Sapuhi yang gagal mendapatkan visa mujamalah atau visa yang biasa digunakan untuk jemaah Haji Furoda.

Baca juga: Apes! Begini Kronologi 46 Calon Haji Furoda yang Dideportasi dari Arab

Meski begitu, ia mengungkapkan, tahun ini hanya ada sedikit Haji Furoda yang berhasil diberangkatkan.

Namun saat ditanya soal jumlah, Syam tidak menyebutkan jumlah pastinya.

"Ada, namun sedikit sekali," imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait pembatalan ini, Sapuhi menyatakan akan menunda keberangkatan jemaah calon haji pada tahun 2023 mendatang.

Adapun syaratnya, jemaah wajib melakukan konfirmasi penjadwalan ulang kepada sekretariat Sapuhi.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat pembatalan yang dikeluarkan Sapuhi dengan nomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 tertanggal 2 Juli 2022.

Dalam surat tersebut, Sapuhi menginformasikan bagi jemaah yang sudah melunasi dan tidak membatalkan akan diberikan kompensasi hadiah umrah gratis pada Periode November 2022 atau Januari – Maret 2023 di Konsorsium Umrah Sapuhi.

Sementara bagi jemaah yang membatalkan dan mengajukan pengembalian dana, maka diminta untuk mengikuti prosedur yang sudah dibuat.

Prosedur itu, meliputi jemaah melakukan permohonan pengembalian setoran dana Haji kepada Sekretariat Sapuhi.

Kemudian nantinya akan dilakukan verifikasi dan validasi pembayaran jemaah dan permohonan pengembalian setoran dana Haji Furoda.

Setelah itu, Sapuhi akan memvalidasi dan melakukan transfer dana pengembalian setoran kepada jemaah atau melalui travel agent.

"Seluruh tahapan pengembalian setoran dana haji ini diperkirakan membutuhkan waktu 1x3 hari kerja sejak permohonan diajukan.

Sapuhi tidak mengenakan biaya denda atau pemotongan dana terhadap biaya hotel, manasik, dan batik yang timbul atas kebijakan ini," bunyi informasi dalam surat pembatalan Haji Furoda.

Untuk informasi, biaya perjalanan jemaah Haji Furoda mencapai sekitar Rp250 juta per orang.

Jemaah calon haji yang dibatalkan selain karena kehabisan kuota visa juga sesuai ketentuan General Authority of Civil Aviation (GACA) tentang Time Frame of Hajj Season Flights Operation 2022/1443, Closing Gate ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2022 pukul 23.59 beberapa hari jelang puncak haji.

Ada 46 WNI

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan jemaah haji dideportasi dari Arab Saudi karena masalah visa, padahal mereka sudah mengenakan pakaian ihram.

Mereka yang dideportasi tersebut diyakini membayar mahal untuk bisa berhaji lewat jalur haji mujamallah atau haji furoda, alias berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, Raja Salman.

Tapi, niat mereka untuk menunaikan ibadah haji dengan membayar mahal harus kandas dan dideportasi otoritas Arab Saudi.

Mereka pun harus pulang kembali ke Indonesia, tanpa sempat beribadah sedikit pun di Tanah Suci.

Per Sabtu (2/7/2022) kemarin, 46 WNI tersebut dilaporkan sudah berada kembali di Indonesia.

Peristiwa itu dibenarkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief.

Menurut Hilman, pihak Arab Saudi menyatakan visa mereka bermasalah, sehingga tak lolos di pemeriksaan imigrasi.

"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia.”

“Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," kata Hilman, ditemui Tribunnews.com di Mekkah, Sabtu (3/7/2022).

Meski membenarkan adanya peristiwa itu, Hilman mengaku belum mendapat informasi detail harga yang dikeluarkan para WNI itu untuk berhaji furoda.

Tapi, sudah jadi rahasia umum, haji mujamalah ini kerap dijual dengan harga ratusan juta rupiah, bahkan jauh lebih mahal dari biaya haji khusus atau yang dulu lebih populer dengan sebutan ONH Plus.

Haji Furoda atau haji mujamallah menjadi satu jalur berhaji yang kini identik sebagai hajinya para sultan.

Ini adalah jalur haji undangan langsung dari Raja Arab Saudi sebagai tanda hubungan diplomatik dan kejutan.

Tapi, belakangan ini jatah haji tersebut malah diperjualbelikan.

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.

Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama. Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.

Kemenag, kata dia, hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved