Manado Sulawesi Utara
Satresnarkoba Polresta Manado Sulawesi Utara Launching Aplikasi E-Rehabilitasi, Pertama di Indonesia
Pertama di Indonesia, Satresnarkoba Polresta Manado Sulawesi Utara luncurkan aplikasi E-Rehabilitasi.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado melakukan evolusi besar dalam hal penanganan dan peredaran narkoba di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Satresnarkoba Polresta Manado tak hanya melakukan penindakan saja, tapi juga mulai melakukan pencegahan dengan memanfaatkan partisipasi masyarakat.
Salah satunya adalah dengan membuat aplikasi E-RNM atau yang dikenal dengan E-Rehabilitasi.
Aplikasi ini diluncurkan pada perayaan HUT Bhayangkara ke 76 di Polresta Manado, Selasa 5 Juli 2022.
Wali Kota Manado Andrei Anggouw, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait, dan Kepala BNN Manado Kombes Pol Eko Kurniawan, menjadi orang yang melaunching aplikasi E-Rehabilitasi.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait, melalui Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan jika aplikasi ini adalah salah satu langkah penanganan dalam hal rehabilitasi.
"Aplikasi ini nanti akan ditempel di tempat yang kita tentukan, nanti ada QR Barcode yang dipasang di seluruh wilayah Kota Manado," kata Sugeng.
Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini menambahkan jika ada masyarakat yang ingin ikut layanan rehabilitasi terkait dengan narkotika seperti Ganja, Sabu, ataupun Napas, bisa menanganinyan dengan aplikasi ini.
"Bahkan kalau ada warga Manado yang ingin ikut rehabilitasi karena ketergantungan obat seperti Komix juga bisa melalui aplikasi ini," ucapnya.
Perwira satu bunga ini mengatakan jika aplikasi ini adalah bentuk pelayanan Satresnarkoba Polresta Manado dengan menggandeng Dinas Kesehatan dan bagian rehabilitasi dari BNN Manado.
Terkait hal keamanan, kecepatan penerimaan aplikasi, dan kerahasiaan dari pelapor, Sugeng memastikan semuanya dijamin aman.
"Kami ingin merubah konsep dimana rehabilitas ini bukan lagi disuatu tempat. Tapi kami ingin menjadikan rumah pelapor sebagai salah satu tempat untuk melakukan rehabilitasi," kata dia.
Selain itu, Sugeng menegaskan jika aplikasi E-Rehabilitasi ini adalah yang pertama di Indonesia.
"Ini pertama di Indonesia dan aplikasi yang kita launching tadi adalah langkah pencegahan dini.
Jadi setiap masyarakat bisa melapor bila disekitarnya ada yang terindikasi narkoba atau ingin direhabilitasi," tegas dia. (Nie)
• Kunker Limi Mokodompit di Kecamatan Lolayan Bolmong Sulawesi Utara Disambut Tari Tuitan
• Sosok Sertu Muhammad Alkausar, Pembunuh Mayor Beny Arjihans Karumkit LB Moerdani, Selalu Bawa Pisau