Berita Nasional
Daftar Nama Para Pendiri ACT, Lembaga yang Kini Jadi Buah Bibir usai Diduga Selewengkan Dana Umat
Dana triliunan rupiah yang berhasil dihimpun dari berbagai program filantropi ACT, diduga tak dikelola sebagaimana mestinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sengakarut dugaan penyelewengan dana umat yang dihimpun lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengemuka pascapemberitaan Majalah Tempo.
Dana triliunan rupiah yang berhasil dihimpun dari berbagai program filantropi ACT, diduga tak dikelola sebagaimana mestinya.
Bahkan, mantan petinggi ACT diduga menggunakan dana hingga miliaran rupiah untuk kepentingan pribadi.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Organisasi ini memiliki banyak program bantuan baik di dalam negeri maupun di luar negeri .
Dikutip dari laman act.id, bantuan untuk dalam negeri termasuk di antaranya bekerja sama dengan perusahaan es krim, dengan tujuan membangun kembali sekolah di Lombok, NTB, yang terdampak gempa.
Termasuk melakukan penyaluran untuk zakat umat.
Tidak hanya itu dilihat juga dari laman tersebut, ACT juga memiliki program untuk membantu modal usaha mikro.
Selain itu di luar negeri, program bantuan yang dibuka ACT yakni 'merebut kembali Palestina', hingga batuan di Suriah.
Bahkan untuk penyaluran ke luar negeri, ACT memiliki beberapa relawan.
Diketahui visi ACT adalah menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.
Sejarah ACT
Tanggal 21 April 2005, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Untuk memperluas karya, ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
POTRET Gagahnya 5 Jenderal Bintang Empat TNI-Polri Lakon Wayang Orang 'Pandawa Boyong' |
![]() |
---|
Keuntungan Penggunaan Chip dan QR Code di Plat Kendaraan, Ternyata Bisa Untuk Bayar Tol dan Parkir |
![]() |
---|
Daftar 80 Pinjol Ilegal yang Baru Ditutup Pemerintah, Ketua SWI: Masyarakat Terus Waspada |
![]() |
---|
Pemerintah Terbitkan Perpu Omnibus Law UU Cipta Kerja, YLBHI: Kudeta Atas Konstitusi |
![]() |
---|
Berlaku Tahun 2022, Ini Cara Beli Gas Elpiji 3Kg Pakai KTP |
![]() |
---|