Haji 2022
Terungkap Penyebab 46 Calon Jamaah Haji Furoda Dideportasi dari Jeddah, Ada Modus Lama yang Ketahuan
Nasib seluruh WNI yang tertahan tersebut akhirnya harus dipulangkan karena visa yang dibawa tak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap penyebab 46 Calon Jamaah Haji Furoda dideportasi dari Jeddah.
Sebelumnya sebanyak 46 WNI, calon jamaah haji Furoda tertahan di Imigrasi.
46 calon jamaah haji Furoda tersebut tertahan di Imigrasi setibanya di Jeddah, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Apes! Begini Kronologi 46 Calon Haji Furoda yang Dideportasi dari Arab
Nasib seluruh WNI yang tertahan tersebut akhirnya harus dipulangkan karena visa yang dibawa tak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022).
Menurut pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.
Masalah mulai terendus ketika 46 WNI tersebut justru berangkat dari Indonesia.
Hal ini dinilai menyalahi aturan.
Sejatinya mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dengan menggunakan baju ihram.
Sayangnya, belum sempat beribadah sedikitpun di Tanah Suci mereka semua sudah dideportasi ke Indonesia.
Dikutip dari Tribunnews, Hilman saat ditemui di Mekkah, Arab Saudi pada Sabtu (2/7/2022) menjelaskan jika cara yang dipakai pihak travel adalah cara lama.
Baca juga: 46 Calon Jemaah Haji Indonesia Dipulangkan, Ada yang Bermasalah, Rencananya Lewat Jalur Tanpa Antri
Hilman mengaku ada beberapa jamaah yang memang lolos dengan cara mengambil visa dari Singapura atau Malaysia.
"Mungkin ini cara lama. Biasanya bisa berhasil, tapi kali ini mereka apes, mereka ketahuan di meja imigrasi," kata Hilman.
Hilman bahkan menduga, mungkin ada rombongan dari mereka yang bisa lolos berhaji tahun ini karena beda lokasi pemeriksaan.
"Surat visa haji itu kan sederhana. Hanya beda di tulisan dan angka saja. Sejujurnya kalau memeriksanya tidak teliti, cara seperti ini (pakai visa haji negara lain) memang bisa saja lolos," ujar Hilman.
Lebih lanjut Himan meminta warga Indonesia tak tergiur dengan tawaran haji furoda dengan waktu mepet.
Terlebih Hilman juga prihatin, calon jamaah haji furoda yang dipulangkan pasti tak mengeluarkan uang yang sedikit.
Sudah jadi rahasia umum jika haji furoda ini kerap dijual dengan harga ratusan juta.
Bahkan melebihi tarif haji khusus atau ONH Plus dulu.
Haji Furoda ini sempat dijuluki sebagai hajinya para sultan.
Masih dalam laman Kemenag, Hilman akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya.
Baca juga: Ingat Asmirandah? Dulu Artis Top, Karirnya Redup Usai Nikah dan Pindah Agama, Kabarnya Kini
Kronologi 46 WNI Calon Haji Furoda Dideportasi
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, 46 WNI itu gagal berhaji karena memanfaatkan jatah visa haji mujamalah dari Malaysia dan Singapura.
Diduga, biro travel yang menawari mereka kuota haji furoda, mendapatkan visa haji yang tak terambil dari Malaysia dan Singapura.
Masalah terjadi, karena 46 WNI itu berangkat ke Tanah Suci dari Indonesia.
Di imigrasi, ketidaknormalan ini akhirnya terpergok petugas.
Mereka dinilai menyalahi aturan.
"Mungkin ini cara lama. Biasanya bisa berhasil, tapi kali ini mereka apes, mereka ketahuan di meja imigrasi," kata Hilman, ditemui di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022).
Hilman bahkan menduga, kemungkinan ada rombongan dari mereka yang lolos, karena beda pemeriksaan.
"Surat visa haji itu kan sederhana. Hanya beda di tulisan dan angka saja. Sejujurnya kalau memeriksanya tidak teliti, cara seperti ini (pakai visa haji negara lain) memang bisa saja lolos," ujar Hilman.
Hilman pun mengaku iba dan prihatin dengan mereka. Punya niat mulia untuk berhaji, tapi gagal karena tak memahami prosedur dan risiko yang ada.
Baca juga: Nama-nama Kader PDIP Peluang Menteri PAN-RB, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Masuk Daftar
Hilman pun mengimbau warga Indonesia untuk tak cepat tergiur dengan tawaran haji furoda.
Apalagi, iming-iming berhaji yang ditawarkan dengan waktu mepet.
"Yang sudah persiapan jauh-jauh hari saja bisa gagal berangkat, apalagi ini yang ditawarkan mepet jelang puncak haji," kata Hilman, yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.
Dikutip dari artikel media Arab Saudi, Al Arabiya, otoritas Arab Saudi memberlakukan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 40 juta kepada siapapun yang ketahuan berhaji tanpa izin resmi.
Pada tahun ini, pihak Arab Saudi sudah menangkap 19 orang di area Masjidil Haram, karena kedapatan berhaji tanpa surat izin resmi.