Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jemaah Haji Dipulangkan

Ternyata Selain Masalah Visa, Travel yang Dipakai 46 WNI Jemaah Haji Tak Terdaftar di Kemenag

Jemaah haji tak bisa menunaikan ibadah ke Tanah Suci karena masalah visa, ternyata Travel juga tak resmi

Editor: Glendi Manengal
QZ.com
Ilustrasi Jamaah haji 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap soal kasus Jemaah Haji yang dipulangkan kembali ke Indonesia.

Diketahui para Jemaah tak diizinkan untuk menunaikan ibadahnya di Tanah Suci karena masalah Visa.

Terkait hal tersebut terungkap jasa travel yang digunakan para Jemaah.

Baca juga: Possi Minut Sulawesi Utara Tanam Mangrove di Desa Maen, Peringati Hari Lingkungan Hidup

Baca juga: Akhirnya Terungkap Fakta Kematian Rina Arano Aktris Film Dewasa Jepang, Ditemukan Tewas Tanpa Busana

Baca juga: Pantas Saipul Jamil Muncul di Pengadilan Sidang Cerai Dewi Perssik dan Angga Wijaya: Saya Risih

Ternyata menggunakan jasa travel yang tak terdaftar di Kemenag.

Hal tersebut membuat Kementerian Agama tak punya kewenangan.

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) calon haji furoda alias orang yang berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi dideportasi dari Tanah Suci karena masalah visa.

Saat ini 46 WNI itu dipulangkan setelah sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis, 23.20 waktu Arab Saudi.

Puluhan calon haji itu menggunakan jasa dari perusahaan travel bernama PT Alfatih Indonesia Travel yang tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Diketahui, perusahaan jasa penyalur 46 jemaah calon haji itu berlokasi di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Foto Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief ungkap penyebab 46 WNI dideportasi dan tak jadi menjalankan ibadah haji, ternyata visa dari Malaysia dan Singapura

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) KBB Didin Saepudin mengatakan, saat ini Kemenag tengah mengumpulkan data-data terkait informasi tersebut.

"Kami sama sekali belum tahu soal itu. Kemungkinan dia oknum karena kami dari Kemenag KBB belum tahu informasinya," ujar Didin saat dihubungi, Minggu (3/7/2022).

Didin mengatakan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang berangkat melalui Kemenag KBB merupakan mitra penyelenggaraan haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.

"Kalau yang dikelola Kemenag itu pastinya KBIHU yang sudah berizin. Nah apalagi itu (PT Alfatih Indonesia Travel) tidak terdaftar di Kemenag pusat, jadi itu di luar kewenangan kami," kata Didin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved