Pergantian Nama Jalan
Respon Gubernur dan Wagub soal Keluhan Nama Jalan, Anies Diam, Ahmad Riza Malah yang Beri Penjelasan
Soal pergantian nama jalan di Jakarta yang masih jadi polemik, begini tanggapan dari Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria
Tak hanya itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun sudah diajak berunding soal penggantian sertifikat tanah.
Bahkan, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil sudah menyatakan sikap siap mendukung perubahan data kependudukan yang berkaitan dengan pergantian nama jalan ini.
Meski ada pergantian nama jalan, Ariza pun memastikan, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga tanah yang kini dipegang masyarakat masih tetap berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat tak perlu terburu-buru mengubah kolom alamat di dokumen yang saat ini dimiliki.
"Jadi saya kira masyarakat tidak perlu khawatir, tidak berarti kalau belum diganti kemudian identitas bermasalah, tidak ya," ujarnya.
Warga Terdampak Pergantian Nama Jalan Pasang Spanduk Penolakan
Perubahan data kependudukan dari Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur bagi warga terdampak pergantian nama jalan mendapat penolakan.
Penolakan tampak ketika warga memasang spanduk bertuliskan 'kami warga jalan budaya menolak keras perubahan nama jalan,' pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Spanduk yang dipasang depan satu pagar rumah warga itu berada persis depan mobil layanan jemput bola penggantian data KTP, KK, KIA dari Sudin Dukcapil Jakarta Timur.
Lukman Effendi (67), warga RT 10/RW 06 Kelurahan Batu Ampar mengatakan spanduk itu dipasang sebagai bentuk penolakan pergantian nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut.
"Itu (spanduk) atas nama warga Jalan Budaya. Kami tetap menolak perubahan nama Jalan Budaya," kata Lukman di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).
Alasannya meski Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak memungut biaya penggantian data kependudukan, tapi warga merasa dibuat repot dengan prosedur penggantian.
Penggantian nama jalan tersebut juga ditolak karena warga yang terdampak penggantian nama jalan menyebut tidak mendapatkan sosialisasi dari pihak Kelurahan dan Kecamatan.
"Kecuali pemerintah mau urusi perubahan surat, dokumen yang terkait perubahan nama jalan dan warga duduk manis dirumah tidak harus mondar mandir," ujar Lukman.
Triesti Prabawati, warga RT 10/RW 06 Kelurahan Batu Ampar lain menuturkan beberapa waktu lalu pihak Kelurahan Batu Ampar memang menyatakan akan mengadakan pertemuan dengan warga.