Nasib Dua ASN Gunungkidul yang Selingkuh Hingga Punya Anak, Dipecat
ASN berinisal P itu mengaku ingin membuktikan kejantannya kepada istri sah, lantaran sering diejek mandul.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Dua Aparatur Sipil Negara ( ASN) Gunungkidul Yogyakarta harus menerima konsekuensi dari perbuatan mereka.
keduanya ketahuan berselingkuh hingga memiliki buah hati.
Setelah ditelusuri, sang ASN pun melontarkan alasan yang cukup menggelitik.
Baca juga: Kasatlantas Selingkuh dengan Ibu Bhayangkari, Kini Dicopot dari Jabatan hingga Dimutasi
Simak video terkait :
Bagaimana tidak? Dua sosok ASN berinisial P (laki-laki) dan HK (perempuan) berselingkuh karena alasan tak lazim.
ASN berinisal P itu mengaku ingin membuktikan kejantannya kepada istri sah, lantaran sering diejek mandul.
Diketahui pula jika istri sah P itu diketahui sudah berusia 54 tahun dan jauh lebih tua dibandingkan P.
Mereka sudah menikah cukup lama, namun belum juga dikaruniai anak.
Baca juga: Nasib AKP ZA Kasat Lantas Way Kanan yang Tepergok Selingkuh Dengan Istri Sesama Polisi, Dimutasi
Kasus ASN Gunungkidul yang selingkuh demi buktikan kejantanan bikin heboh. Begini nasib keduanya.(Kolase Tribunnews)
Tak kunjung punya anak, istri sah lalu kerap menyindir jika P mandul.
Karena ingin membuktikan kejantanannya, P pun melakukan hubungan terlarang dengan rekan sesama ASN berinisial HK yang merupakan seorang janda muda.
"Ya karena dendam diejek istri itu lantas selingkuh," papar Sekrestaris Dinas Pendidikan, Winarno, dikutip dari TribunJogja.
"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," tambah Winarno.
Baca juga: Oknum Polisi Digerebek Selingkuh dengan Janda Muda Selebgram, Padahal Sudah Punya Istri Polwan
Dari hubungan terlarang itu, lahirlah seorang bayi perempuan dengan berat 2,1 kg dan berjenis kelamin perempuan.
Bayi tersebut baru lahir sekitar akhir Mei 2022.
Dari lahirnya bayi tersebut, maka HK total memiliki 4 orang anak, dimana 3 di antaranya dari pernikahan sebelumnya.
Awal Mula Perselingkuhan
Winarno mengatakan P mengakui telah berhubungan badan dengan HK di sebuah penginapan di kawasan kota Yogyakarta.
Ketika itu, mereka berdua masih tercatat pada dinas yang sama yaitu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora).
Saat dinas bareng itu, kedua ASN itu sempat terjebak hujan lalu menginap di sebuah penginapan.
Hingga kemudian, terjadilah perbuatan terlarang tersebut dan menghasilkan seorang anak.
"Saat itu sama-sama ada tugas di Kota Yogyakarta. Karena alasan hujan deras mereka kemudian menginap di sebuah penginapan," terang Winarno, dikutip dari Kompas.com.
Namun, kini kedua ASN itu terpisah, lantaran Disdikpora dipecah menjadi Dinas Pendidikan dan Dispora sendiri.
P tetap di dinas pendidikan dan HK sendiri bekerja di Dispora Gunungkidul.
Winarno mengatakan, sebelum menikah dengan istrinya yang sekarang, P ini sempat menikah.
Akan tetapi, dalam rumah tangganya yang pertama, P dihukum 3 bulan penjara lantaran lakukan KDRT.
Tak hanya hukuman penjara 3 bulan karena kasus KDRT, saat itu P pun sempat mendapatkan sanksi penurunan golongan jadi 2A.
Kini Jadi Pengangguran dan Tak Dapat Uang Pensiunan
Lantaran kasus perselingkuhan ini, ASN berinisial P dan HK harus menerima sanksi berat.
Terlebih jika melihat bukti yang ada pun tergolong kuat, lantaran hadirnya seorang anak yang jelas merupakan anak biologis dari P.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta resmi memecat dua oknum ASN berinisal P dan HK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, setelah terlibat skandal perselingkuhan.
Surat Keputusan Pemberhentian telah diberikan kepada yang bersangkutan, pada Jumat (1/7/2022).
Sunaryanta menegaskan bahwa P dan HK ini telah melanggar aturan yang berlaku bagi ASN.
"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Lebih lanjut Sunaryanta mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera agar ribuan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gunungkidul menaati aturan.
"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainya agar mereka bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak berulah," imbuh Sunaryanta.
Lebih lanjut, Sunaryanta menjelaskan hukuman ini sebagai tindakan tegas sebagai efek jera agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi.
"Tindakan tegas ini sekaligus sebagai efek jera agar kejadian seperti ini (perselingkuhan) tidak terjadi lagi, sehingga tidak ada lagi ASN di Pemkab Gunungkidul yang meremehkan aturan yang berlaku," tegasnya.
Dipecat secara tidak hormat, dua ASN di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta itu juga tidak mendapatkan uang pensiun.
Terkait hal tersebut, Kepala BKPPD Gunungkidul mengungkapkan alasannya.
"Masa kerja dan umurnya, yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan saat dihubungi Kompas.com Jumat (1/7/2022).
Sunawan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, masa kerja ASN minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun jika ingin memeroleh uang pensiun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com