Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jemaah Haji Dipulangkan

Ketahuan Pakai Visa Negara Lain, Puluhan Jemaah Haji Dipulangkan, Begini Respon Kemenag

Jemaah Haji gagal menunaikan ibadah di Tanah Suci, ketahuan menggunakan visa Haji mujamalah alias haji furoda

Editor: Glendi Manengal
Kompas
Foto Ilustrasi, jemaah haji dipulangkan dari Arab Saudi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 46 WNI Jemaah Haji alami nasib apes dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi.

Diketahui para Jemaah Haji tersebut bermasalah dengan visa mereka.

Padahal para Jemaah sudah bersiap untuk beribada di Tanah Suci.

Baca juga: Terungkap Penyebab 46 Calon Jamaah Haji Furoda Dideportasi dari Jeddah, Ada Modus Lama yang Ketahuan

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Senin 4 Juli 2022, Berikut Daftar Jalannya

Baca juga: Akhirnya Ada Fakta Baru Pembunuhan di Subang yang Terungkap, Ada Cerita Lain Soal Perhiasan Korban

Ternyata mereka menggunakan jalur haji furoda.

Hal ini membuat para Jemaah alami banyak kerugian, sudah di bayar mahal hingga malu dipulangkan ke kampung halaman.

Kisah tak mengenakan calon jemaah haji Indonesia dideportasi dari Arab saudi karena bermasalah dengan via. 

Ada 46 WNI yang terpaksa pulang lagi ke Indonesia, meskipun mereka sudah siap dengan pakaian ihram. 

Calon jemaah haji Indonesia sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.

Mereka diyakini sudah membayar mahal untuk bisa berhaji lewat jalur haji mujamallah, atau haji furoda, alias berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, Raja Salman.

Foto : Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Tanah Suci. (Tribunnews.com)

Tapi apes, niat mulia mereka membayar mahal untuk bisa menunaikan ibadah haji, akhirnya kandas.

Mereka malah dideportasi oleh otoritas Arab Saudi, dan per Sabtu (2/7/2022), mereka dilaporkan sudah berada kembali di Indonesia.

Padahal, puluhan jemaah itu sudah tiba di Jeddah dalam kondisi memakai pakaian ihram.

Mereka pun harus pulang kembali ke Indonesia, tanpa sempat beribadah sedikitpun di Tanah Suci.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief membenarkan hal tersebut.

Menurut Hilman, pihak Arab Saudi menyatakan visa mereka bermasalah, sehingga mereka tak lolos di pemeriksaan imigrasi.

"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia. Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," kata Hilman, ditemui Tribunnews.com di Mekkah, Sabtu (3/7/2022).

Hilman mengaku belum mendapat informasi detail, berapa harga yang dikeluarkan para WNI itu untuk berhaji furoda.

Tapi, sudah jadi rahasia umum, haji mujamalah ini kerap dijual dengan harga ratusan juta rupiah, bahkan jauh lebih mahal dari biaya haji khusus atau yang dulu lebih populer dengan sebutan ONH Plus.

Haji Furoda atau haji mujamalah menjadi satu jalur berhaji yang kini identik sebagai hajinya para sultan.

Ini adalah jalur haji undangan langsung dari Raja Arab Saudi.

Undangan diberikan sebagai tanda hubungan diplomatik dan kejutan.

Tapi, fenomena belakangan, jatah haji ini nyatanya malah diperjualbelikan.

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

“kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya. 

Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama.

Foto : Ilustrasi keberangkatan jemaah Haji Furoda 2022. (Kemenag.go.id)

Ia mengatakan, Kemenag hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.

Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya. 

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan

Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved