Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulawesi Utara

Ini 9 Kasus Menonjol Diungkap Polda Sulawesi Utara Setahun Terakhir, Termasuk Mafia Solar di Manado

Sejak Januari hingga awal Juli 2022 Polda Sulawesi Utara mengungkap sebanyak 9 kasus menonjol, termasuk kasus mafia solar di Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Kantor Polda Sulawesi Utara di Jalan Bethesda, Kota Manado, Sulut. Sedikitnya 9 kasus menonjol diungkap jajaran Polda Sulawesi Utara beberapa bulan terakhir, termasuk kasus mafia solar. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jajaran Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Utara mengungkap 9 kasus menonjol di wilayah hukumnya beberapa bulan terakhir.

Mulai kasus tambang liar, pencabulan anak di bawah umur, korupsi dana Covid-19 hingga kasus mafia solar di Manado.

Berikut 9 kasus menonjol yang diungkap jajaran Polda Sulawesi Utara yang kini dipimpin Irjen Pol Mulyatno:

1. Tambang Ileggal

Pada bulan November tahun 2021, Polda Sulut menyampaikan sudah menangani 14 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Sulut juga menyita beberapa alat sebagai barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas PETI.

Selain itu juga telah disita beberapa alat berat atau ekskavator.

2. 4 Kasus Pencabulan Diungkap.

Pada bulan Januari 2022 ini Polresta Manado berhasil mengungkap empat kasus dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur, yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado.

Dasar pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan tersebut adalah adanya empat Laporan Polisi di SPKT Polresta Manado yang dilaporkan pada Januari 2022.

Dalam kasus tersebut ada empat orang pria dewasa. Masing-masing berinisial FS (39), warga Tuminting, Manado; AK (55), warga Pineleng Dua, Minahasa; HP (39), warga Tateli, Minahasa; dan IP (39), warga Tuminting, Manado.

Untuk terlapor FS korbannya CM (8), warga Manado; kemudian AK korbannya PL (10), warga Minahasa; HP korbannya FP (14), warga Minahasa, dan IP korbannya FK (13), warga Manado.

3. Korupsi Dana Covid di Minahasa Utara.

Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap tindak pidana korupsi penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020.

Tiga orang sudah ditetapkan tersangka yaitu
YNM, MMO dan SE.

Bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 23 Desember 2021, dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp61 miliar.

4. 11 Kasus Narkoba Diungkap

Sebanyak 11 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara.

Kesebelas kasus tersebut terdiri atas lima kasus narkotika jenis sabu, dua psikotropika, dan empat obat keras.

Tersangka kasus sabu dan obat keras masing-masing berjumlah lima orang, sedangkan tersangka kasus psikotropika tiga orang.

Kemudian barang bukti berupa 42 gram sabu, 80 butir psikotropika terdiri dari 59 butir Alprazolam dan 21 butir Diazepam, serta 2.776 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Para tersangka kasus obat keras tersebut membeli obat secara online kemudian menjualnya kembali kepada orang lain untuk mencari keuntungan.

Modus para tersangka kasus sabu yakni mendatangkan sabu dari luar daerah kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil.

5. Bongkar Kasus Mafia Solar di Sulut.

Polda Sulut berhasil mengungkap dua kasus solar ilegal yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara.

Pertama di SPBU Kairagi dengan barang bukti 3000 liter.

Kedua di Manembo nembo kota Bitung dengan barang bukti 2400 liter.

Kabar terbaru untuk kasus di SPBU Kairagi sudah memasuki tahap pertama dan berkas ketiga tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Sementara itu untuk kasus tangkap tangan Solar di Manembo-nembo bitung sejauh telah memeriksa lebih dari 5 saksi.

6. Penyelundupan Senpi Ilegal dari Filipina

Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api ilegal.

Dalam kasus ini Polda Sulut meringkus dua orang tersangka yaitu Ofendi alias OM (18) dan Fendly alias FM (18).

Penangkapan kedua tersangka ini terjadi di dua tempat, yaitu di kecamatan Kalawat Kabupaten Minut dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kapolda Sulut dalam penjelasannya menyebut penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat soal penyelundupan senjata api dan amunisi tanpa izin.

"Polres Minut mengamankan seorang laki-laki inisial OM di wilayah Kalawat. Setelah dilakukan penggeledahan didapati satu barang bukti satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9MM," jelasnya.

Lanjut Kapolda, setelah dilakukan pengembangan pada Senin 16 Mei 2022 berkordinasi dengan Kepulauan Sangihe sekitar pukul 11.30 WITA, Polres Minut melakukan penangkapan kepada lelaki inisial FM di kecamatan tahuna, Kepulauan Sangihe.

"Personel Polres Minut menuju wilayah Tamako, dan sekitar pukul 12.30 WITA, disaksikan kepala Lindongan setempat, dilakukan penggeledahan dirumah lelaki FM dan ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9MM," jelasnya.

Kapolda menjelaskan sekitar pukul 13.30 WITA personel Polres Minut menuju area perkebunan di wilayah kecamatan Tamako yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api

"Setelah dilakukan penggalian tanah ditemukan barang bukti 5 pucuk senjata api semo otomatis jenis UZI," jelasnya.

7. Bongkar Arisan Bodong Online

Tiga orang wanita asal Kotamobagu, Sulawesi Utara, berinisial KM, IM, dan AD, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus penipuan arisan online bodong, Rabu (25/5/2022).

Data yang dirilis Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, total kerugian yang dialami para korban sekitar Rp. 200.000.000.
Dari jumlah kerugian itu tidak disebutkan berapa jumlah peserta yang ikut arisan bodong tersebut.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa screenshot percakapan di aplikasi WhatsApp, satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar surat perjanjian pembelian arisan, tiga unit Iphone 11, serta rekening koran milik tersangka.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 45A ayat (1) Sub pasal 28 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

8. Ungkap Kasus Meninggalnya Siswa di Kotamobagu

Peristiwa meninggalnya siswa SMP di kota Kotamobagu diungkap dan diseriusi oleh aparat kepolisian.

Polisi telah melakukan gelar perkara kasus tersebut yang telah dinaikan ke tahap penyidikan.

Polisi pun telah melakukan pemeriksaan permintaan keterangan kepada beberapa pelajar yang diduga mengetahui kasus penganiayaan di sekolah tersebut.

Diantaranya dari pihak sekolah, guru, wali kelas, dan dilakukan pemeriksaan kepada beberapa orang pelajar.

9. Jaring 5.204 Pelanggar Operasi Patuh Samrat.

Operasi Patuh Samrat 2022, Polda Sulawesi Utara bersama seluruh jajaran Polres menjaring 5.204 pelanggar lalu lintas.

Dari jumlah tersebut, sekitar 19 persen di antaranya diberikan sanksi tilang.

Operasi Patuh Samrat 2022 telah berlangsung sejak 13 Juni 2022. Selama operasi, 4.362 pelanggar atau 81 persen diberikan sanksi teguran.

Kemudian 842 pelanggar atau 19 persen dikenai sanksi tilang.
Dalam Operasi Patuh Samrat 2022, petugas melaksanakan kegiatan terkait pengendalian COVID-19.

Petugas langsung menegur pelanggar protokol kesehatan. Juga membagikan masker, sosialisasi protokol kesehatan dan bakti sosial.

Operasi patuh ini, diharapkan masyarakat makin sadar dan patuh dalam berlalu lintas. (Ren)

Hasil Operasi Patuh 2022 Polres Talaud Sulawesi Utara, Lakalantas Meningkat, 7 Orang Meninggal

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved