Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Arharubi Tersangka Mutilasi Anak Kandung di Riau, Mengejutkan

Observasi kejiwaan Arharubi dilakukan untuk memastikan apakah memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.

Editor: Alpen Martinus
istimewa
Ayah Mutilasi Anak di Inhil Riau diringkus. Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus mutilasi anak kandung di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau sempat membuat heboh.

Pasalnya sang pelaku adalah ayah kandungnya sendiri.

Awalnya banyak yang menyangka bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa.

Baca juga: Usai Mutilasi Anak Kandungnya Sendiri, Seorang Lelaki di Riau Justru Bingung: Saya Mau Jumpa

Simak video terkait :

Tapi hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka berkata lain.

Pria bernama Arharubi (42), pelaku pembunuhan mutilasi terhadap anak kandung di Inhil itu sudah diperiksa kondisi kejiwaannnya di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Kota Pekanbaru.

Hasilnya mengejutkan.

Sebelumnya, Arharubi diduga mengalami gangguan jiwa karena tega berbuat sadis terhadap buah hatinya.

Baca juga: Seorang Ayah di Riau Mutilasi Anak Kandung, Tenteng Organ Korban, Sempat Dibujuk Abangnya

Petugas Polres Inhil saat menangkap pria yang memutilasi anaknya di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau, Senin (13/6/2022).
Petugas Polres Inhil saat menangkap pria yang memutilasi anaknya di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau, Senin (13/6/2022). (Dok. Polres Inhil)

Ternyata, pria berusia 42 tahun itu dinilai waras dan tidak mengalami gangguan jiwa.

Hasil ini diketahui berdasarkan hasil observasi kejiwaan terhadap pelaku di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.

Setelah diamankan polisi pelaku dibawa RSJ Tampan, untuk menjalani observasi sekitar 14 hari.

Ketika itu, jiwa Arharubi terkesan tidak stabil karena membunuh anak perempuannya, F yang masih berusia 9 tahun,

Baca juga: Sosok Arharubi, Ayah Mutilasi Anak di Riau Lalu Tenteng Organ Korban, Diduga Alami Gangguan Jiwa


Petugas saat melakukan olah TKP di rumah pelaku mutilasi di Inhil. Arharubi (42) menghabisi nyawa putrinya, F yang masih berusia 9 tahun. (ist)

Observasi kejiwaan Arharubi dilakukan untuk memastikan apakah memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.

Ketika peristiwa itu terjadi, pelaku terindikasi merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved