Pantas Aliansi Pemuda Nusantara Tuntut Holywings Rp 35,5 Triliun, Ternyata Ada Tujuan Mulia
Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.
Holywings sendiri merupakan milik Co-Founder Holywings adalah Ivan Tanjaya (33 tahun).
Bar dan kafe itu sudah berdiri sejak tahun 2014 di bawah naungan PT Aneka Bintang Gading.
Awalnya, perusahaan itu mengelola restoran nasi goreng. Selama mengelola restoran, perusahaan itu terseok-seok hingga mengganti konsep menjadi bar dan kafe.
Usai merubah konsep menjadi bar dan kafe, nama Holywings melejit di kalangan anak muda Jakarta.
Kini sudah ada belasan retail Holywings yang tersebar di Jakarta seperti di Senayan, Pantai Indah Kapuk (PIK), dan Mega Kuningan.
Bahkan kini keberadaan bar tersebut tersebar hingga ke luar kota seperti Surabaya, Bandung, Makassar, dan Medan.
Di tengah kejayaannya, artis Nikita Mirzani dan Hotman Paris mengumumkan masuk sebagai salah satu pemegang saham.
Saat memberikan keterangan atas pembelian saham Holywings, Hotman mengatakan, dirinya dan Nikita bakal turut serta dalam pembangunan beach club terbesar di Asia.
Bahkan Hotman bermimpi akan membawa Holywings ke Pulau Dewata Bali.
"Yang jelas sekarang Holywings sudah ada 30 (outlet) dan proyek terbesar nanti di Bali yang akan dibangun beach club terbesar di Asia. Di situ Nikita dan Hotman Paris ikut," ujar Hotman dalam video yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya, Jumat (7/5/2021).
Di sisi lain, Holywings juga bakal melakukan ekspansi bisnis dengan membuka outlet baru di seluruh Indonesia.
Bahkan kala itu ia mengatakan, target jumlah outlet Holywings pada tahun 2021 akan mencapai 50 outltet yang tersebar di seluruh Indonesia.
Diketahui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta resmi menutup 12 outlet Holywings di Jakarta.
Alasannya, kafe dan bar tersebut telah menjual minuman keras ilegal. Disebutkan, beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.