Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Pantas Ahmad Sahroni Lapor Lagi Adam Deni, Padahal Baru Divonis 4 Tahun Penjara, Ternyata Karena Ini

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyatakan perseteruannya dengan penggiat media sosial Adam Deni tak untuk meningkatkan popularitas

Editor: Finneke Wolajan
Instagram Adam Deni/@ahmadsahroni88
Adam Deni dan Ahmad Sharoni. Polri Kaji Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Deni Soal Bayar Rp30 Miliar Agar Membungkamnya 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa laporan tersebut didaftarkan oleh Ahmad Sahroni pada Kamis (30/6/2022) kemarin.

"Iya sementara ada. Dilaporkan kemarin," kata Nurul saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).

Nurul menjelaskan bahwa laporan ini bakal ditindak lanjuti oleh Polri. Adapun Polri masih melakukan proses pengkajian internal.

"Masih dalam pengkajian," pungkasnya.

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Kasus ITE

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Usai pembacaan vonis dari hakim, Adam Deni mengungkapkan Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar untuk membungkamnya.

"Saya mikirnya begini, lho.

Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, Selasa (28/6/2022).

Adam Deni
Adam Deni (Istimewa)

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi.

Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" jelasnya lagi.

Dalam kasus ini Adam Deni tak sendiri, ada terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari.

Mengenai ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Sebagai tambahan, Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved