Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minut

Perjuangkan Lahan Milik Desa, Mantan Hukum Tua Lilang Kema Minut Kaget Laporan Sudah Dicabut

Mantan Hukum Tua desa Lilang, Kecamatan Kema, Minahasa Utara (Minut) Rolly Rorong dan Steven Pinontoan Wawoh kaget laporan telah dicabut.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
Fistel Mukuan/Tribun Manado
Rolly Rorong memakai kemeja biru muda dan Steven Pinontoan Wawoh memakai putih saat ditemui di PN Airmadidi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Hukum Tua desa Lilang, Kecamatan Kema, Minahasa Utara (Minut) Rolly Rorong dan Steven Pinontoan Wawoh kaget laporan telah dicabut.

Diketahui Rolly Rorong berstatus dalam agenda gugatan sebagai tergugat I dan Steven Pinontoan Wawoh tergugat II.

Keduanya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, karena berseteru dengan pihak pertama yaitu Herman Languyu.

Perseteruan pihak dan tergugat, dimana pihak pertama telah menglaim bahwa lahan yang dibangun Ikon Desa dan Pasar Desa Walso di wilayah desa Lilang adalah miliknya.

Namun Rorong dan Mawoh saat hadir di PN Airmadidi pada Kamis (30/6/2022), saat menghadiri agenda persidangan Tahap Sidang Mediasi kedua, dalam tajuk sidang Perdata no 86 mendapat informasi bahwa gugatan sudah dicabut.

Menariknya gugatan mantan hukum tua ini naik disaat ia sudah habis masa jabatan pilihan rakyat pada 12 Mei 2022.

Kepada tribunmanado.co.id ketika dihubungi Jumat (1/7/2022) menyampaikan, dirinya sebagai pemerintah Desa Lilang saat itu tentu sangat tahu tentang status tanah yang dimaksud penggugat.

"Lokasi tanah berada di wilayah desa kami dan jelas ada di register desa, tapi herannya kenapa penggugat mengklaim lahan tersebut miliknya berdasarkan sertifikat, tentu kami dan perangkat desa berpegang pada Register Desa," tegas Rolly.

Rolly mengaku setiap panggilan persidangan mereka selalu hadir, namun kaget kemaein saat di pengadilan dapat informasi bahwa penggugat telah mencabut tuntutannya.

"Hal itu membuat kami sebagai tergugat kaget ketika hakim menyatakan yang mana penggugat telah mencabut gugatannya," ucap Rolly sambil berpikir.

Namun, meskipun laporan sudah dicabut Rolly dan pihaknya tidak langsung berpuas.

"Kami heran dengan maksud penggugat menarik tuntutannya, sehingga saat ini kami masih berpikir apa akan membalas menggugat atau tidak," ungkapnya.

Namun, Rolly berpikir jika penggugat sedang melakukan upaya lain untuk melanjutkan pihaknya selalu siap.

Kemudian sebagai tergugat II Steven Wawoh juga mengaku tidak pernah gentar dengan segala macam gugatan, karena mereka yakin itu milik desa Lilang sesuai register.

"Kami berada di posisi yang benar, jadi sebagai masyarakat desa Lilang wajib membela hak milik kami sebagaimana register desa," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved