Aturan Tjahjo Kumolo Menpan-RB Sebelum Meninggal Untuk Honorer, Baru Akan Dilaksanakan
Tidak semata-mata menghapus tenaga honorer, sebagai gantinya Tjahjo Kumolo akan fokus pada perekrutan PPPK dan ASN.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah padahal baru saja akan melaksanakan penghapusan terhadap tenaga honorer.
Aturan tersebut dibuat oleh Tjahjo Kumolo Menpan- RB.
Namun sayang sang menteri dikabarkan meninggal dunia, tak ada yang dapat menolak takdir.
Baca juga: Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, BKPP Kotamobagu Masih Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat
Simak berita terkait :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7/2022).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada pukul 11.10 WIB di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo, Jakarta.
Almarhum Tjahjo telah menjalani perawatan intensif di RS sejak pertengahan Juni 2022.
Kabar duka tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.
Baca juga: Nasib Tenaga Honorer Usai Rakor Kementerian PANRB, Ini Penjelasan Kepala BKD Sulut
“Bapak Menteri telah dipanggil Allah SWT pada hari ini pukul 11.10 WIB. Kami mohon doa dari Bapak/Ibu dan rekan-rekan sekalian, semoga beliau diterima di sisi-Nya,” ujar Rini dikutip dari Menpan.go.id.
Sebelum Wafat Tjahjo Kumolo akan Hapus Tenaga Honorer 2023
Tjahjo Kumolo akan menghapus tenaga honorer pada 2023, mendatang.
Tidak semata-mata menghapus tenaga honorer, sebagai gantinya Tjahjo Kumolo akan fokus pada perekrutan PPPK dan ASN.
Baca juga: Batas Waktu Penghapusan Tenaga Honorer dari Seluruh Instansi, Ini Tindakan Setelahnya
Keputusan ini telah resmi tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Surat tersebut bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b surat tersebut.
Lalu bagaimana dengan nasib tenaga honorer?
Dikutip dari Kompas.com, bagi pegawai honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Lebih lanjut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta ikut memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing.
Sementara itu, apabila memang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, maka PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing.
Sebagaimana dijelaskan, tenaga alih daya atau outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan, melainkan pihak ketiga.
Sanksi dapat dikenakan bagi PPK yang tetap merekrut tenaga honorer dan menjadi bagian kepegawaian pemerintah.
Tjahjo Kumolo berharap PPK dapat menyelesaikan soal pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sebelum 28 November 2023.
Outsourcing
Tjahjo mengatakan penerimaan tenaga non-ASN secara outsourcing dilakukan lantaran sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini tidak jelas.
Tentu, hal ini berdampak pada sistem pemberian upah.
Pasalnya, kerap kali upah diberikan di bawah minimum regional (UMR).
Untuk itu, Tjahjo ingin memperjelas sistem pemberian upah tenaga alih daya.
Sementara aturan mengenai rekrutmen secara outsourcing tersebut tercantum dalam Surat edaran Menteri PAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dari SE itu dijelaskan, instansi pemerintahan yang butuh tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.
Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ucap Tjahjo, dikutip dari TribunnewsWiki.com.
Upaya ini, kata Tjahjo, diperlukan agar ada standardisasi rekrutmen dan upah para tenaga non-ASN, tertata dan jelas.
Dengan cara itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
