Berita Kotamobagu
Pemkot Ikut dalam Paripurna DPRD Kotamobagu, Bahas Ranperda Pertangungjawaban APBD TA 2021
Pemkot Hadiri Paripurna DPRD Kotamobagu, Membahas tentang Ranperda Pertangungjawaban APBD TA 2021.
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Kotamobagu, hadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Rabu (29/6/2022_.
Rapat ini dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaa APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat berlangsung di gedung DPRD Kotamobagu, Jln Paloko Kinalang, Kotamobagu Timur, Provinsi Sulawesi Utara.
Pelaksanaan rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdi korompot.
Didampigi Pimpinan DPRD Kotamobagu Meydi Makalalag, serta diikuti para Anggota DPRD Kotamobagu secara langsung maupun secara virtual.
Wawali Nayodo Koerniawan, dalam sambutanya menjelaskan, pelaksanaan Rapat Paripurna ini sekaligus bentuk nyata untuk mewujudkan roda pemerintah yang efektif.
“Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna hari ini, sekaligus menyampaikan betuk nyata, dari kita semua dalam rangka mewujudkan roda Pemerintah yang efektif , transparan, dan akuntabel,” jelas Wawali.
Nayodo membeber ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemeritah Daerah yang telah di ubah beberapa kali terakhir.
Juga tentang Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Yaitu Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Dengan melampirkan laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.
Penerimaan pendapatan Daerah setelah perubahan anggaran tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 610.512.118.411.
Hingga akhir tahun kemudian anggaran yang terealisasi sebesar Rp 629.205.999.494.72.
Untuk belanja APBD Kota kotamobagu tahun anggaran 2021, dianggarkan sebesar Rp 603.233.104.674.66. atau sebesar 95,59 persen,” ucap Nayodo.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia ( RI), laporan keuangan Pemerintah Daerah Kotamobagu tahun anggaran 2021, masuk dalam Opini Wajar Tanpa Pengecualian (OTP).