Berita Manado
Korban Penipuan Pertanyakan Polresta Manado: Dari Tahun Lalu Bilang Gelar Perkara
Abraham Maseingi, Korban Penipuan, Pertanyakan Polresta Manado: Dari Tahun Lalu Bilang Gelar Perkara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Abraham Masengi warga Mapanget korban kasus penipuan dan penggelapan, pertanyakan keseriusan Polresta Manado menangani kasus yang menimpa dirinya.
Dalam kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 157.561.500 setelah ditipu oleh terlapor inisial LT.
Permasalahan ini sudah dilaporkan di Polresta Manado sejak tanggal 7 Oktober 2021 dengan nomor LAPORAN polisi STTLP/B/1594/X/2021/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut.
Saat diwawancarai, Abraham menjelaskan kejadian ini berawal saat korban memberi kuasa kepada LT, melakukan penagihan uang kepada seorang warga yang juga telah menipunya.
Apesnya, disuruh menagih malah LT ikut menipunya. Uang yang disuruh ditagih tidak pernah sampai ditangan korban.
Tak sampai di situ, terlapor juga telah mengambil bahan bangunan ditempat usahanya tanpa dibayar dengan tambahan meminjam uang.
"Jadi dia tidak membayar lunas kepada saya dan uangnya juga tidak dikembalikan," jelasnya kepada Tribun Manado.
Korban pun mengenal sosok terlapor LT ini, karena sama-sama satu kampung dengan istrinya di remboken Minahasa.
"Kami sebenarnya yakin kepadanya, karena menurutnya dia pernah menjadi debt collector di Jakarta yang biasa menagih uang dengan nilai miliaran rupiah, makanya kami percaya" ujarnya.
Dia pun kini mempertanyakan perkembangan laporan yang sudah dilaporkan ke Polresta Manado.
Terakhir kali dia dipanggil untuk melakukan mediasi dengan terlapor pada bulan desember 2021 namun mengalami jalan buntu.
Hingga dia meminta untuk dilanjutkan laporannya kepada penyidik Polresta Manado.
"Setelah itu Polisi sampaikan kepada saya akan dilakukan gelar perkara, tiap minggu saya lakukan pengecekan tapi sampai saat ini belum dilaksanakan," jelasnya.
Dia pun berharap penyidik Polresta Manado melakukan pemeriksaan ini secara profesional.
"Jadi kalau memang terbukti melanggar hukum ya harus ditindak.
Karena saya sudah jadi korban dan sudah dirugikan, dan saya sangat menunggu penjelasan tentang perkembangan laporan saya," jelasnya. (Ren)
• Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kini Tiba di Rusia, Dijadwalkan Bertemu Vladimir Putin
• Terungkap Fakta Soal Pengakuan Mayang Lolos Beasiswa Kedokteran Gigi, Pihak Universitas Buka Suara