Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Korban Penipuan Pertanyakan Polresta Manado: Dari Tahun Lalu Bilang Gelar Perkara

Abraham Maseingi, Korban Penipuan, Pertanyakan Polresta Manado: Dari Tahun Lalu Bilang Gelar Perkara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Abraham Masengi, korban kasus penipuan dan pengelapan. Abrahim Masengi mempertanyakan keseriusan Polresta Manado menangani kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Abraham Masengi warga Mapanget korban kasus penipuan dan penggelapan, pertanyakan keseriusan Polresta Manado menangani kasus yang menimpa dirinya.

Dalam kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 157.561.500 setelah ditipu oleh terlapor inisial LT. 

Permasalahan ini sudah dilaporkan di Polresta Manado sejak tanggal 7 Oktober 2021 dengan nomor LAPORAN polisi STTLP/B/1594/X/2021/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut. 

Saat diwawancarai, Abraham menjelaskan kejadian ini berawal saat korban memberi kuasa kepada LT, melakukan penagihan uang kepada seorang warga yang juga telah menipunya. 

Apesnya, disuruh menagih malah LT ikut menipunya. Uang yang disuruh ditagih tidak pernah sampai ditangan korban.

Tak sampai di situ, terlapor juga telah mengambil bahan bangunan ditempat usahanya tanpa dibayar dengan tambahan meminjam uang. 

"Jadi dia tidak membayar lunas kepada saya dan uangnya juga tidak dikembalikan," jelasnya kepada Tribun Manado. 

Korban pun mengenal sosok terlapor LT ini, karena sama-sama satu kampung dengan istrinya di remboken Minahasa. 

"Kami sebenarnya yakin kepadanya, karena menurutnya dia pernah menjadi debt collector di Jakarta yang biasa menagih uang dengan nilai miliaran rupiah, makanya kami percaya" ujarnya. 

Dia pun kini mempertanyakan perkembangan laporan yang sudah dilaporkan ke Polresta Manado.

Terakhir kali dia dipanggil untuk melakukan mediasi dengan terlapor pada bulan desember 2021 namun mengalami jalan buntu.

Hingga dia meminta untuk dilanjutkan laporannya kepada penyidik Polresta Manado. 

"Setelah itu Polisi sampaikan kepada saya akan dilakukan gelar perkara, tiap minggu saya lakukan pengecekan tapi sampai saat ini belum dilaksanakan," jelasnya. 

Dia pun berharap penyidik Polresta Manado melakukan pemeriksaan ini secara profesional. 

"Jadi kalau memang terbukti melanggar hukum ya  harus ditindak.

Karena saya sudah jadi korban dan sudah dirugikan, dan saya sangat menunggu penjelasan tentang perkembangan laporan saya," jelasnya. (Ren) 

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kini Tiba di Rusia, Dijadwalkan Bertemu Vladimir Putin

Terungkap Fakta Soal Pengakuan Mayang Lolos Beasiswa Kedokteran Gigi, Pihak Universitas Buka Suara

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved