Berita Sulut
Kabid Propam Sulut: Anggota yang Menyalahgunakan Senpi Silahkan Dilapor ke Kami
Kabid Propam Polda Sulut menegaskan, masyarakat yang tahu ada anggota yang menyalahgunakan Senpi agar jangan takut untuk melapor.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Marlien Tawas mewanti-wanti anggota yang menyalahgunakan Senpi.
Ia dengan tegas mengatakan, bila masyarakat mengetahui tentang hal ini maka silahkan lapor pihak Propam.
"Masyarakat tidak perlu takut, jika ada anggota Polri yang membawa senjata api," ujar dia Kamis (30/6/2022).
Jika ada anggota yang melakukan penyalahgunan senpi, dia mempersilahkan melapor ke Propam Polda Sulut.
"Sekarang kan ada pelaporan online, dan saya selalu berharap kerjasama dengan masyarakat, "jelas Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Marlien Tawas
Tawas pun menjelaskan jika ada anggota Polri yang memakai baju preman, senjatanya ditonjolkan, dan miras di tengah kerumunan.
"Yang seperti Itu wajib dilaporkan oleh masyarakat kepada kami" jelasnya.
Menurutnya untuk memperbaiki Polri tidak dari lingkungan anggota kepolisian saja, tapi harus ada bantuan dari masyarakat.
"Termasuk soal perilaku tadi, penggunaan perlengkapan dinas di dalamnya ada senpi, dan ada perlengkapan lain, dan disalahgunakan untuk hal lain itu kan tidak baik," jelasnya.
Diketahui Propam Polda Sulut melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan pemeriksaan senjata Api (Senpi).
Bahkan ada beberapa senpi anggota langsung ditarik sementara karena sudah habis masa berlakunya.
Kabid Propam Kombes Pol Marlien Tawas mengatakan, kegiatan ini awalnya sudah dilaksanakan di Polres jajaran, dan kali ini dilakukan di satuan kerja Polda Sulut.
Soal anggota pemegang senpi, Tawas menyebut pihaknya tiap saat selalu melakukan penertiban.
"Kami mengecek masih layaknya mereka memegang senpi tanpa ada kartu, karena setiap 6 bulan sekali secara periodik, itu ada tes kembali psikologinya, ada tes kemahiran menembak, senpi," jelasnya.
Menurutnya sekalipun dua persyaratan ini sudah terpenuhi, tetapi dalam tugas dan tanggung jawab, layakkah mereka memegang senpi.
"Karena senpi itu, bukan gaya-gayaan, tetapi manakala mungkin ada sesuatu yang sudah keterpaksaan.
Itu harus digunakan, dan menggunakan itu harus tepat sasaran dan tepat waktu," jelasnya.
Dia pun menerangkan soal beberapa kesatuan di lingkungan Polri yang wajib memegang senpi atau tidak.
"Jadi mereka yang wajib bawa senpi pertama ajudan pak Kapolda, pengawal pribadi pimpinan, dan mereka yang turun ke lapangan.
Tapi kalo penyidik yang ada di ruangan tak perlu pakai senpi, kayak kita di Propam nda ada yang pakai senpi, kecuali mereka turun ke lapangan," jelasnya (Ren)
• Pemprov Sulut Usulkan 2.395 Formasi PPPK 2022
• Dituduh Tentara Bayaran Inggris, Shaun Pinner Minta Keringanan Hukuman, dari Mati ke Seumur Hidup