Holywings
Holywings Diminta Ganti Kerugian Rp 100 Miliar Dalam Gugatan Kasus Perdata
Mereka melayangkan gugatan karena merasa tersakiti dengan promosi minuman keras oleh Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus yang menjerat Holywings kini berlanjut
Kini Holywings digugat secara perdata dan diminta ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar.
Perusahaan yang mengelola restoran sekaligus bar Holywings, PT Aneka Bintang Gading, adalah yang menjadi tergugat dalam kasus ini.
Gugatan diajukan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang
PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian hingga sebesar Rp 100 miliar, dalam gugatan yang diajukan

Gugatan ini diajukan penggugat yang terdiri dari dua orang bernama Muhammad.
Mereka melayangkan gugatan karena merasa tersakiti dengan promosi minuman keras oleh Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum dalam kasus ini, memerinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu terdiri dari kerugian materiil Rp 50 miliar dan imateriil Rp 50 miliar.
"Kita tuntut ganti rugi materiil dan imateriil, masing-masing Rp 50 miliar. Jadi total sebesar Rp 100 miliar," ucapnya melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).
"Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Hendarsam menuturkan bahwa kedua kliennya merasa tersakiti dengan promosi Holywings.
"Jadi ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan kasus penistaan agama muncul usai Holywings membuat promosi minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria.
Adapun terdapat enam pegawai Holywings yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Hendarsam menilai, berdasarkan hal tersebut, manajemen Holywings berupaya menyalahkan permasalahan atas kasus dugaan penistaan agama itu kepada karyawannya.