Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13 PNS

Akhirnya Besok Jumat 1 Juli 2022 Gaji 13 PNS Cair, Simak Daftar Penerima serta Besarannya

Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS) serat pensiuan, Gaji ke-13 akan cari besok Jumat 1 Juli 2022

Editor: Glendi Manengal
pixabay.com
Ilustrasi uang. Pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair besok Jumat 1 Juli 2022 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selamat untuk para pegawai negeri sipil (PNS).

Kabarnya besok Jumat 1 Juli 2022 gaji ke-13 akan cair.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca juga: Sosok Letjen Mulyo Aji, Purnawirawan TNI AD yang Dimutasi Jenderal Andika Perkasa, Ini Rekam Jejak

Baca juga: Mengaku Belum Sarapan, Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin M Said Terjatuh Saat Menyampaikan Laporan

Baca juga: Berita Foto, Menengok Objek Wisata Pantai Batu Pinagut Bolmut

Terkait hal tersebut berapakah besaran dari Gaji ke-13 PNS hingga pensiunan.

Cek disini besarannya.

Kabar baik buat PNS hingga pensiunan, besok gaji ke-13 cair! Simak besaran yang didapat hingga daftar penerimanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 disertai 50 persen tunjangan kinerja untuk para ASN dan pensiunan mulai 1 Juli 2022 atau Jumat, besok.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka (PNS) yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani, Rabu (29/6/2022).

Dengan demikian, gaji ke-13 PNS 2022 akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.

Dilansir Kompas.com, tunjangan yang melekat tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Persiapan pencairan gaji ke-13 sudah mulai dilakukan dengan kementerian/lembaga menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022.

Setelah menyerahkan SPM dengan menyertai komponen pencairan, KPPN mulai memproses pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 di mana K/L akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar kepada KPPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved