Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Wakil Ketua DPRD Minahasa Minta Bupati Tak Lantik Hukum Tua Bermasalah Hukum: Ini Soal Etika Pejabat

Bupati diminta tidak melakukan pelantikan terhadap Hukum Tua yang bermasalah hukum. Wakil Ketua DPRD Minahasa menyebut ini soal etika pejabat.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
HO
Wakil Ketua DPRD Minahasa Denny Kalangi Minta Pemkab Minahasa tak lantik Hukum Tua terpilih yang bermasalah Hukum. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelantikan Hukum Tua terpilih di 98 Desa di Minahasa dilaksanakan Kamis 30 Juni 2022. 

Wakil Ketua DPRD Minahasa minta kepada Bupati agar tidak melantik Hukum Tua yang bermasalah hukum. Menurutnya ini soal etika pejabat.

Pelantikan Hukum Tua ini sendiri akan dilakukan secara serentak yang akan diikuti oleh 98 Hukum Tua terpilih, bertempat di Gedung Wale Ne Tou, Kelurahan Sasaran, Tondano, Minahasa.

Diketahui, pelantikan direncanakan akan dihadiri oleh oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey serta Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno.

Pelantikan juga akan dirangkaikan dengan penyerahan langsung hibah tanah dari Polda Sulut ke Pemkab Minahasa.

Namun, sebelumnya, Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa sempat mengalami sejumlah masalah. 

Dari informasi, empat Kumtua terpilih di empat Desa dilaporkan warga, karena mengalami masalah hukum di Polres Minahasa dan Kejaksaan Negeri Tondano. 

Keempat Hukum Tua tersebut yakni berada di Desa Atep Oki, Desa Makalelon, Desa Tountimomor dan Desa Kapataran satu.

Dari mulai Ijazah Palsu, masalah pemalsuan sertifkat tanah, masalah pengelolaan Dana Desa, hingga dugaan pemerkosaan menjadi sorotan masyarakat Minahasa di Pilhut kali ini.

Keempat Kumtua tersebut pun dikabarkan bakal batal dilantik pada acara pelantikan besok 30 Juni 2022.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Minahasa yang juga anggota Komisi I, Denny Kalangi angkat bicara. Menurutnya pelantikan keempat Hukum Tua harus ditunda.

Dirinya menilai, kalau ada Hukum Tua terpilih yang ada masalah hukum, sebaiknya jangan dulu dilantik. 

"Harus selesaikan dulu masalah hukumnya, pemerintah akan dinilai salah jika mereka dilantik," tegas Kalangi kepada Tribunmanado.co.id, Rabu 29/6/2022) malam.

Sebab lanjutnya, masalah hukum para hukum tua tersebut, menyangkut etika seorang pejabat pemerintahan. 

"Bagaimana kita melantik kepala desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat ternyata mereka bermasalah hukum," beber Kalangi.

"Apalagi kasus pemalsuan sertifikat tanah dan masalah dugaan cabul oleh oknum hukum tua terpilih, ini tentu sangat memalukan," ujarnya.

Dirinya menekankan, sebaiknya pelantikan hukum tua yang bermasalah hukum harus ditunda terlebih dahulu.

"Jangan sampai pemerintah dinilai negatif oleh masyarakat," tegas Politisi Demokrat ini.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kadis PMD Minahasa menegaskan mereka tetap akan dilantik. 

"Mereka tetap dilantik, secara de facto kan mereka tetap terpilih, proses hukumnya nanti, jadi tetap akan dilantik," singkat Kadis PMD Minahasa. (Mjr)

Surya Paloh Usulkan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Pasangan di Pilpres 2024, Pengamat: Cocok

Resmikan GPdI Antiokhia Dondomon, Pj Bupati Bolmong: Banyak Rumah Ibadah, Kedamaian Akan Terjaga

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved