Pantas Adam Deni Hanya Divonis 4 Tahun Penjara Lantaran Pelanggaran UU ITE, Ini Pertimbangan Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah membacakan vonis untuk pegiat media sosial Adam Deni
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sopan dan berterus terang selama persidangan menjadi pertimbangan hakim menurunkan vonis hukuman untuk Adam Deni.
Ia didakwa bersalah kasus UU ITE lantaran mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Memang hukumannya ringan, namun denda yang harus dibayarnya cukup fantastis.
Baca juga: Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Adam Deni Bakal Ajukan Banding
Simak video terkait :
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah membacakan vonis untuk pegiat media sosial Adam Deni, Selasa (28/6/2022).
Dalam kesempatan itu, Majelis hakim lebih dulu membacakan hal-hal yang meringankan, untuk vonis terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Adam Deni.
Hakim menilai jika Adam Deni bersikap sopan dan berterus terang dalam menjalani proses persidangan.
Tak hanya itu, Hakim juga melihat Adam sebagai tulang punggung keluarga karena dia merupakan seorang anak tunggal.
Baca juga: Akhirnya Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Karena Kasus Pelanggaran UU ITE
Adam Deni saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).(Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico)
"Terdakwa telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar majelis hakim dalam ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
"Para terdakwa belum pernah dihukum, lima, terdakwa satu (Adam Deni) merupakan tulang punggung untuk keluarga, sementara terdakwa dua memiliki tanggungan keluarga," kata hakim lagi.
Sampai pada akhirnya Adam divonis empat tahun penjara.
Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: TERUNGKAP Kondisi Adam Deni saat Bertemu dengan Ibunya, Susiani Harapkan Hal Ini
Adam Deni pun tampak lemas ketika mendengarkan vonis yang dibacakan hakim itu.
Diketahui sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran undang-undang (UU) ITE.
Kasus ini bermula ketika Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen tersebut berisi data pembelian sepeda senilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni atas transaksinya dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda yang dibeli Ahmad Sahroni pada 2020 itu bermerk Firefly seharga Rp450 juta dan Bastion senilai Rp378 juta.
Sampai akhirnya, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni
Selebgram itu ditangkap pada Selasa (1/2/2022) dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Diketahui, dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sempat kaget dengan tuntutan delapan tahun penjara
Adam Deni sebelumnya sempat kaget saat dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Ya semoga, saya tetap percaya kepada Allah SWT. Tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar 8 (tuntutan)," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
"Wah, itu kaget, karena tujuan saya baik. Saya benar-benar tidak ada niatan apapun ketika mengungkap kasus ini," ujar Adam Deni.
"Teman-teman media juga tahu saya bagaimana track record-nya. Mungkin, saya banyak salah juga, hari ini saya anggap ujian bagi saya," ucap Adam Deni.
Dalam kesempatan yang sama, Adam Deni tetap pada pendirian.
Dengan suara bergetar, dirinya tetap tak merasa bersalah terhadap kasus ini.
Dirinya bersikeras menyebut jika apa yang dilakukan adalah mengungkapkan kejahatan.
"Terpenting memang tidak menyatakan saya bersalah, saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyer saya," ucap Adam Deni.
"Saya yakin, kok, Ahmad Sahroni ini saya yakin, dugaan korupsinya itu ada, saya yakin 100 persen, saya yakin, saya yakin, saya yakin. Bayangin saja ini kasus ITE dengan tuntutan terbesar itu saja, ini kezaliman, saya terus berdoa segera terbongkar, saya kaget jujur saja," tutur Adam Deni.
Usai persidangan selesai, terlihat ibunda dari Adam Deni, Susiani, tak bisa menahan tangisnya sambil memeluk sang anak.
Adam mencoba menenangkan sang ibunda. Dengan suara bergetar dirinya mencoba tetap terlihat tegar, dalam menghadapi kasus yang tengah menjeratnya saat ini.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com