Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan

Nasib Sopir Truk yang Sebabkan Kecelakaan Simpang Rapak Balikpapan, Minta Keringanan Hukuman

Nasib sopir truk berinisial MA (48) yang sebabkan kecelakaan di Simpang Rapak itu kini diputuskan di Pengadilan Negeri Balikpapan Senin (27/6/2022).

Editor: Ventrico Nonutu
Tangkapan Layar CCTV
Rekaman CCTV detik-detik kecelakaan beruntun di Simpang Rapak, Balikpapan. 


Foto: Kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022).

Terdakwa berinisal MA (48) meminta keringanan.

Pengajuan keringanan tersebut dikemukakan terdakwa secara lisan yang memuat sedikitnya tiga poin pembelaan.

"Pada agenda sidang, terdakwa menyatakan pembelaannya. Pada intinya terdakwa minta keringanan dan mengakui kesalahannya," sebut Handayana.

Secara umum, dasar permintaan keringanan tersebut lantaran terdakwa tak mempersulit jalannya persidangan.

Dimana hal tersebut merupakan bentuk penyesalan dari dirinya.

Handayana menyebut, terdakwa sendiri sudah mengakui kesalahannya. Di mana ia secara lalai mengemudikan kendaraan dengan muatan berlebih dan menggunakan dokumen izin mengemudi palsu.

Kedua, lanjut dia, terdakwa mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga sehingga perlu mendapat keringanan.

"Dia tulang punggung keluarga. Ditambah dia juga masih punya dua anak yang masih kecil," imbuhnya.

Dan ketiga, Handaya membeberkan, terdakwa meminta maaf kepada seluruh korban, baik korban jiwa hingga korban yang merugi secara materil.

Di mana agenda selanjutnya dijadwalkan bergulir pada Senin (4/7/2022) mendatang di PN Balikpapan.

"Untuk agenda selanjutnya tanggal 4 Juli 2022 akan kita dengar putusan oleh Majelis Hakim," tukasnya. (*)

Telah tayang di Tribunkalteng.com

Berita Terkait Kecelakaan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved