Nasional
KPK Pertanyakan ICW yang Fokus Pada Harun Masiku: Semua Tersangka DPO Sama Pentingnya
KPK justru mempertanyakan ICW yang hanya fokus kepada Harun Masiku. Bagi KPK, semua tersangka DPO saat ini penting dicari dan diselesaikan perkaranya.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Beberapa tersangka kasus korupsi di Indonesia hingga saat ini masih buron.
Beberapa yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah Surya Darmadi, Izil Azhar, Harun Masiku, dan Kirana Kotama.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bingung karena Indonesian Corruption Watch (ICW) hanya fokus pada Harun Masiku.
Menurut KPK, buronan lainnya juga penting untuk diburu.
Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Kenapa ICW hanya fokus soal buronan Harun Masiku? Bagi kami semua perkara yang tersangkanya DPO saat ini sama pentingnya untuk dicari dan segera diselesaikan," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Ali memastikan pencarian para DPO menjadi kewajiban KPK untuk menemukannya dan membawanya sampai proses persidangan.
Ia turut mengajak masyarakat yang memiliki informasi ihwal para DPO untuk menyampaikan hal tersebut kepada KPK.
"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO tersebut, baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," katanya.
Peringatan dari ICW
Baca juga: Begini Cara Daftar Mypertamina untuk Beli Solar Subsidi dan Pertalite
Baca juga: Viral, Diduga Puluhan Anggota Satpol PP Serang Kantor Finance di Manado,Terekam Video Merusak Barang
Sebelumnya, ICW memperingatkan KPK bahwasanya mereka belum berhasil menangkap Harun Masiku, eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang jadi buronan sejak 2020 silam.
ICW menilai itu merupakan buah kegagalan Firli Bahuri cs memimpin KPK.
"Bagaimana tidak, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, 900 hari pencarian telah berlalu tanpa menghasilkan temuan signifikan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Kurnia mengatakan perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyeret Harun ini menarik untuk diselisik lebih lanjut.
Sebab, katanya, dalam sejumlah pemberitaan, kelindan aktor yang terlibat diduga keras menyasar pejabat teras di dalam partai politik besar.

"Melihat fenomena merunduknya KPK saat berhadapan dengan politisi, bukan tidak mungkin hal tersebut membentuk teori kausalitas, yakni, jika suatu perkara melibatkan elite partai politik, maka penindakan lembaga antirasuah itu akan mengendur," kata Kurnia.
Menurut Kurnia, keganjilan KPK dalam menangani perkara Harun sebenarnya sudah tampak jelas dan terang benderang, bahkan sejak proses penyelidikan.
Mulai dari pimpinan KPK bergeming tatkala pegawainya diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor PDIP, pemulangan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti, hingga penyingkiran tim pencari Masiku melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Akibatnya, masyarakat berasumsi bahwa sejak awal pimpinan KPK memang tidak memiliki niat untuk menuntaskan penanganan perkara ini dan membiarkan Masiku serta pejabat teras partai politik tak tersentuh hukum," ujar Kurnia.
Alih-alih menjalankan tugas pengawasan yang tegas, Kurnia menilai Dewan Pengawas pun turut mendiamkan kejanggalan KPK.
Baca juga: 3 Berita Populer Selebriti Siang Ini, Curhat Tamara Bleszynski, Nathalie Holscher, Angga Wijaya
Baca juga: Ingat Salmafina Sunan? Eks Taqy Malik Mendadak Bahas Pernikahan, Ungkap Keinginan Segera Punya Anak
Padahal, dijelaskannya, Pasal 37B ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah memberikan ruang bagi Dewas untuk terlibat aktif mengawasi seluk beluk pekerjaan KPK, termasuk dalam ranah penindakan.
Sehingga menurut Kurnia, dengan pasifnya Dewas, dapat dikatakan lembaga baru KPK itu turut menjadi bagian yang melemahkan komisi antikorupsi.
"Untuk itu, atas segala problematika pencarian Masiku maka selayaknya pimpinan KPK, terutama Firli segera berhenti dengan cara mengundurkan diri. Terlebih, selama ini citra KPK juga terus menerus merosot di mata masyarakat pada masa kepemimpinannya," katanya.
Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Harun sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar PTIK.
Baca juga: Ini Alasan Manado Dipilih Jadi Lokasi Uji Coba Pembelian Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina
Baca juga: Terungkap Alasan Pedangdut Kristina Isyaratkan Bosan Hidup
KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Kenapa ICW Hanya Fokus soal Buronan Harun Masiku?.