Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Hanya Gaji ke 13 Cair, Pemprov Sulut Urung Bayar 50 Persen Tukin PNS

Pemprov Sulut hanya akan cairkan gaji 13. Sementara 50 persen tukin PNS tidak. Hal itu sebagaimana yang dikatakan Femmy Suluh.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ryo Noor.
Pemerintah akan mencairkan Gaji 13, pada tanggal 1 Juli 2022. Selain Gaji ke-13, ada juga komponen 50 persen Tunjangan Kinerja (Tukin). Namum, rupanya Pemprov Sulut tidak mengadopsi pencairan Gaji ke-13 plus 50 Persen Tukin itu. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah siap mencairkan Gaji 13, 1 Juli 2022.

Selain Gaji ke-13, ada lagi komponen 50 persen Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk diberikan ke PNS. 

Namun, Pemprov Sulut rupanya tidak mengadopsi pencairan Gaji ke-13 plus 50 Persen Tukin. 

"Hanya gaji ke-13 saja, untuk 50 Persen Tukin belum, " kata Femmy Suluh, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut, Rabu (29/6/2022).

Pemda kata Femmy Suluh bisa saja tidak membayar Tukin 50 Persen

"Boleh tidak dibayarkan karena sesuai kemampuan keuangan daerah, " ungkapnya

Adalun Gaji ke-13 diperuntukkan bagi PNS dan PPPK

Pemprov Sulut menyiapkan sedikitnya Rp 52 Miliar untuk membayar Gaji 13 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut, Femmy Suluh mengatakan, dana tersebut akan dikucurkan ke 10.761 PNS dan PPPK yang bekerja di lingkungan Pemprov Sulut

"Dananya sudah disiapkan akan dibayarkan besarnya berdasarkan gaji yang diterima pada Bulan Juni,'' ungkap Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut. 

Jadwal pembayaran Gaji 13 kata Femmy Suluh, pada awal Juli 2022

"Awal Juli akan dibayarkan," ungkap Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sulut.

Informasi Daftar Lengkap PNS yang Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2022 kabarnya akan dicairkan pada Juli 2022.

Gaji ke-13 ini tentu sangat ditunggu-tunggu banyak pegawai pemerintahan.

Gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved