Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Adam Deni

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Adam Deni Bakal Ajukan Banding

Selain Adam Deni, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

Editor: Ventrico Nonutu
YouTube KH Infotainment
Adam Deni. Adam Deni divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Adam Deni divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Atas vonis tersebut, Adam Deni pun mengajukan banding.

Ada Deni langsung mengungkapkan akan mengajukan banding saat ditanya oleh hakim ketua.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 06.30 WIB, Seorang Pemotor Tewas, Korban Jatuh dan Terpental saat Menyalip

Baca juga: Informasi Cuaca Ekstrem Rabu 29 Juni 2022, Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat hingga Angin Kencang

Hal ini diungkap Adam Deni saat ditanya Hakim Ketua, Rudi Kindarto dalam sidang vonis perkara ilegal akses dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Selasa (28/6/2022).

"Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa? Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding,” kata Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni jelang mengikutu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni jelang mengikutu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

“Mengajukan banding yang mulia,” jawab Adam Deni.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pelanggaran ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara 4 tahun penjara," kata hakim.

"Dikenakaan denda senilai Rp1 miliar jika tidak dibayar, diganti 5 bulan kurungan penjara," lanjut Hakim.

Vonis ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni hukuman delapan tahun penjara.

JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang meringankan adalah di antaranya kedua terdakwa bersikap sopan dan terus terang selama persidangan berlangsung.

Sebelumnya, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebut bahwa terdakwa Adam Deni terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Adam Deni.
Adam Deni. (Istimewa)

Selain Adam Deni, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merasa Sakit Hati dengan Ahmad Sahroni

Kedua terdakwa melakukan ilegal akses karena sakit hati dengan perbuatan politisi dari Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Hal itu yang menjadi dasar Adam Deni dan Ni Made Dwita mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah milik Ahmad Sahroni yang diduga oleh keduanya telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pernyataan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).

Mulanya majelis hakim mengorek pengakuan Ni Made Dwita selaku pengusaha sepeda yang telah mengirimkan dokumen pembalian tersebut kepada Adam Deni.

Kepada majelis hakim, Ni Made mengaku kalau tindakan itu dilakukan motifnya karena dia sakit hati dituduh telah melakukan penyelundupan tas mewah.

"Dikarenakan saya pernah dituduh melakukan penyelundupan tas mewah," kata Ni Made Dwita dalam persidangan.

"Siapa yang nuduh?" tanya Hakim Ketua Rudi Kindarto.

"Dari protokolnya, Bapak Sahroni pernah memforward isi pesan WA dari protokolnya yang menyatakan bahwa saya menyelundupkan tas Hermes yang mulia," kata Ni Made.

Tak hanya itu, Ahmad Sahroni juga dikatakan Ni Made Dwita sempat membeli sepeda kepadanya, namun, setelah tiga bulan digunakan, Sahroni baru menyatakan kalau ada part dari sepeda itu salah dan dikomplain.

Oleh karenanya, Ni Made menyatakan dirinya sakit hati dengan Ahmad Sahroni yang didasari oleh dua alasan tersebut.

"Dari situ saya merasa sakit hati dan ada beberapa pembelian barang yang dibeli oleh bapak Ahmad Sahroni yang sudah sampai di Indonesia selama 3 bulan, lalu dikembalikan ke eropa ke tempat saya karena dinyatakan salah yang mulia," bebernya.

Dari situ, Ni Made mengetahui kalau Adam Deni dan Ahmad Sahroni akan melakukan perjalanan ke Bali.

Ni Made langsung menitipkan pesan kepada Adam Deni untuk disampaikan kepada Ahmad Sahroni.

"Karena dari protokoler dan dari barang yang dinyatakan salah yang tiba-tiba saya disuruh mengembalikan lagi dan ada pembayaran pengiriman barang yang saya sudah minta namun Sahroni tidak mengindahkan, jadi saya menulis semua itu saya kirimkan ke Adam Deni karena saya tahu saat itu Adam Deni akan bertemu Ahmad Sahroni di Bali," tukas Ni Made Dwita.

Secara terpisah, Adam Deni juga mengutarakan kekecewaannya kepada Ahmad Sahroni.

Kekecewaan itu didasari karena Adam Deni merasa dirugikan dengan janji yang dibuat oleh Ahmad Sahroni saat menjalani perjalanan ke Bali.

Ahmad Sahroni kata Adam Deni menjanjikan kehidupan yang nyaman. Namun nyatanya, saat tiba di Bali, dirinya tetap harus merogoh kocek untuk keperluan hidup di sana.

"Sakit hati karena memang ternyata AS (Ahmad Sahroni) tidak ada komitmen ke saya. Lagi pula saat minta reimburse, berteman dengan dia hidup saya akan enak," ucap Adam Deni.

Atas hal itu, Adam Deni menyinggung julukan Crazy Rich Tanjung Priok yang disematkan kepada Ahmad Sahroni karena tak dapat menepati janji.

"Itu sudah diselesaikan tapi ketika saya ketemu sama dia, saya minta reimburse transportasi saya selama 12 hari di Bali itu digantinya 5 juta doang. Kita lihat crazy rich kok gitu," tukas Adam Deni.

Telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved