Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Hajar Siswa SMP Hingga Babak Belur, Sopir Angkot di Manado Diringkus Polisi

Pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul bagian wajah dan kepala bagian belakang.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa/Polresta Manado.
Pelaku penganiayaan di Mapanget Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Seorang lelaki berinisial AE (20) warga Kelurahan Buha, Lingkungan II, Kecamatan Mapanget kini harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, pria yang diketahui kesehariannya bekerja sebagai seorang sopir ini, diringkus personel Polsek Mapanget.

Hal ini karena dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa SMP berinisial YK (15) warga Kecamatan Mapanget.

Pria AE ditangkap hari ini Selasa 28 Juni 2022, sekitar Pukul 07.00 Wita, di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken.

Kronologi Kejadian

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu 25 Juni 2022 sekitar Pukul 23.53 Wita.

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. (http://www.ladbible.com)

Saat itu, korban sedang mengendarai kendaraan sepeda motor, dan melewati jalan Kudahati Kelurahan Buha, Linkungan II, Kecamatan Mapanget.

Sesaat setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba pelaku langsung mencegat korban lalu menarik pakaian korban.

Entah ada permasalahan apa antara pelaku dan korban, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul bagian wajah dan kepala bagian belakang.

Akibatnya korban mengalami luka pelipis mata dan hidungnya berdarah.

Usai menganiaya korban, pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara korban melaporkan kasus ini ke Polsek Mapanget.

Dengan adanya laporan polisi LP/B/148/VI/2022/SPKT POLSEK MAPANGET POLRESTA MANADO.

Personel Polsek Mapanget yang dipimpin Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana bersama dengan Bhabinkamtibmas Buha Aiptu Axel Pelongan melakukan upaya penyelidikan di TKP.

Namun, pelaku diketahui sering berpindah tempat.

Tetapi, pada Senin 27 Juni 2022, ada informasi pelaku berada di Kecamatan Bunaken.

Pada pukul 06.00 Wita, tim bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana ketika dihubungi mengatakan jika pelaku ditangkap saat sedang tidur.

"Ditangkap di rumah temannya di Bunaken masih dalam keadaan tertidur," kata dia.

Ia menambahkan jika Polsek Mapanget masih akan melakukan penyelidikan terkait motif penganiayaan ini.

"Motifnya masih kami lidik," tegas dia. (Nie)

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).
(sumber: yuridis.id)

Rangkuman Kasus Penganiayaan 

  • Penganiayaan terjadi Sabtu 25 Juni 2022 sekitar Pukul 23.53 Wita.
  • Korban penganiayaan yaitu Siswa SMP berinisial YK (15) warga Kecamatan Mapanget.
  • Korban dianiaya, dipukul di bagian wajah dan kepala bagian belakang.
  • Pelaku penganiayaan, seorang lelaki berinisial AE (20) warga Kelurahan Buha, Lingkungan II, Kecamatan Mapanget
  • Pekerjaan Pelaku Sopir Angkot di Manado
  • Korban Bikin Laporan Polisi di Polsek Mapanget
  • Polisi tindaklanjut cari pelaku
  • Senin 27 Juni 2022 Pelaku ditangkap di Bunaken
  • Motifnya masih dalam penyelidikan
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved