Berita Manado
Hajar Siswa SMP Hingga Babak Belur, Sopir Angkot di Manado Diringkus Polisi
Pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul bagian wajah dan kepala bagian belakang.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Tetapi, pada Senin 27 Juni 2022, ada informasi pelaku berada di Kecamatan Bunaken.
Pada pukul 06.00 Wita, tim bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana ketika dihubungi mengatakan jika pelaku ditangkap saat sedang tidur.
"Ditangkap di rumah temannya di Bunaken masih dalam keadaan tertidur," kata dia.
Ia menambahkan jika Polsek Mapanget masih akan melakukan penyelidikan terkait motif penganiayaan ini.
"Motifnya masih kami lidik," tegas dia. (Nie)
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).
(sumber: yuridis.id)
Rangkuman Kasus Penganiayaan
- Penganiayaan terjadi Sabtu 25 Juni 2022 sekitar Pukul 23.53 Wita.
- Korban penganiayaan yaitu Siswa SMP berinisial YK (15) warga Kecamatan Mapanget.
- Korban dianiaya, dipukul di bagian wajah dan kepala bagian belakang.
- Pelaku penganiayaan, seorang lelaki berinisial AE (20) warga Kelurahan Buha, Lingkungan II, Kecamatan Mapanget
- Pekerjaan Pelaku Sopir Angkot di Manado
- Korban Bikin Laporan Polisi di Polsek Mapanget
- Polisi tindaklanjut cari pelaku
- Senin 27 Juni 2022 Pelaku ditangkap di Bunaken
- Motifnya masih dalam penyelidikan