Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perubahan Nama Jalan di Jakarta

Anies Ubah Nama Jalan, Warga Tolak Ganti Data: Enggak Perlu Diganti, Jangan Warga yang Direpotkan

Beberapa nama jalan di Jakarta diubah, buat warga tolak ganti data KTP karena perubahan nama jalan

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pelang Jalan H. Bokir bin Dji'un yang menggantikan nama Jalan Raya Pondok Gede, Kramat Jati dan Pelang Jalan Mpok Nori yang menggantikan nama Jalan Raya Bambu Apus, Cipayung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal pergantian nama jalan di Jakarta masih jadi sorotan masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan pengurusan pergantian alamat dan data administrasi lainnya.

Bahkan warga menolak untuk mengganti data kependudukannya karena banyak yang akan diurus.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ruben Onsu Bolak-balik Rumah Sakit, Kebingungan karena Darahnya Terus Berkurang

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 28 Juni 2022, Ada yang Merasa Kurang Nyaman, Cek Percintaan Zodiakmu

Baca juga: Suami Istri Tewas Ditembak Mantan Pegawainya, Pelaku Ngaku Sakit Hati Dihina saat Pinjam Uang

Warga Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur menolak mengganti data kependudukan imbas penggantian nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut.

Lukman Effendi (67), warga RT 10/RW 06 Kelurahan Batu Ampar mengatakan tidak akan mengganti data kependudukannya meski Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan penggantian.

"Saya tidak akan mengganti KTP dan KK saya. Tetap Jalan Budaya. Karena begitu mengganti KTP nanti perpanjangan STNK harus ganti, semuanya berentet," kata Lukman, Senin (27/6/2022).

Pasalnya bila mengganti data kependudukan KTP dan kartu keluarga (KK) maka seluruh data diri pada STNK, BPKB, serta surat tanah juga harus diganti sehingga butuh biaya dan waktu.

Foto : Pelang nama Jalan Entong Gendut yang menggantikan nama Jalan Budaya, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (27/6/2022). Warga menolak mengganti data di dokumen kependudukans etelah perubahan nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Bila Pemprov DKI Jakarta kekeh mengubah nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut, dia meminta Pemprov DKI mengurus dan menanggung biaya penggantian.

"Kebetulan KTP kan seumur hidup, jadi enggak perlu diganti. Kalau mereka ngotot kita kasih surat kuasa untuk mengurus semua penggantian data. Jangan warga yang direpotkan," ujarnya.

Perihal rencana pihak Kelurahan Batu Ampar yang ingin mengundang warga untuk membahas masalah, Lukman menuturkan bakal tetap datang bila pertemuan terealisasi.

Namun dia menyatakan datang bukan untuk membahas masalah, melainkan membantah klaim pihak Kelurahan bahwa proses penggantian nama jalan sudah melalui tahap sosialisasi.

Alasannya ketika datang ke kantor Kelurahan Batu Ampar dia ditunjukkan surat sosialisasi antara warga yang setuju dengan penggantian nama jalan, tapi dia tidak mengenal warga tersebut.

"Saya ingin membantah pihak Kelurahan bahwa penggantian nama jalan itu enggak ujuk-ujuk, sudah disosialisasi. Saya ingin membantah karena warga mana yang sepakat," tuturnya.

Pelang nama Jalan Entong Gendut yang menggantikan nama Jalan Budaya, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (27/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Triesti Prabawati, warga RT 10/RW 06 Kelurahan Batu Ampar lainnya juga menyatakan tetap menolak penggantian nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut.

Tidak hanya masalah sosialisasi dan biaya untuk mengganti seluruh dokumen, tapi juga karena Jalan Budaya dianggap memiliki nilai sejarah dan memori bagi masyarakat.

"Kita enggak butuh penjelasan, kita butuhnya dibatalkan," tutur Triesti.

Foto : Pelang Jalan H. Bokir bin Dji'un yang menggantikan nama Jalan Raya Pondok Gede, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022) dan Pelang Jalan Mpok Nori yang menggantikan nama Jalan Raya Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Daftar nama jalan yang diubah beserta perubahannya

Berikut ini daftar jalan yang diubah Anies beserta nama barunya:

  1. Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut
  2. Jalan Bekasi Timur Raya menjadi Jalan Haji Darip
  3. Jalan Raya Bambu Apus menjadi Jalan Mpok Nori
  4. Jalan Raya Pondok Gede menjadi jalan H Bokir Bin Dji’un
  5. Jalan Buntu menjadi Jalan Raden Ismail
  6. Jalan BKT Sisi Barat menjadi Jalan Rama Ratu Jaya
  7. Bantaran Setu Babakan Barat menjadi Jalan H Roim Sa’ih
  8. Bantaran Setu Babakan Timur menjadi Jalan KH Ahmad Suhaimi
  9. Jalan Srikaya menjadi Jalan Mahbub Djunaidi
  10. Jalan Raya Pasar Minggu (sisi utara) menjadi Jalan KH Guru Amin
  11. Jalan Warung Buncit Raya menjadi jalan Hj Tutty Alawiyah
  12. Jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5 menjadi Jalan A Hamid Arief
  13. Jalan Senen Raya menjadi Jalan H Imam Sapi’ie
  14. Jalan SMP 76 menjadi Jalan Abdullah Ali
  15. Jalan Kebon Kacang Raya (sisi utara) menjadi Jalan M Mashabi
  16. Jalan Kebon Kacang Raya (sisi selatan) menjadi Jalan HM Shaleh
  17. Jalan Cikini VII menjadi Jalan Tino Sidin
  18. Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke menjadi Jalan Mualim Teko
  19. Jalan Lingkar Luar Barat menjadi Jalan Syekh Junaid Al Batawi
  20. Jalan Rawa Buaya menjadi Jalan Guru Ma’mun
  21. Jalan di Pulau Panggang menjadi Jalan Kyai Mursalin
  22. Jalan di Pulau Panggang menjadi Jalan Habib Ali Bin Ahmad.

Masih ada tempat lain yang akan diubah

Anies menyebut, usai 22 nama jalan baru yang diresmikan pada 20 Juni 2022, akan ada sejumlah tempat lain yang akan diubah memakai nama tokoh Betawi.

Hal ini menurutnya karena ada banyak nama tokoh yang diabadikan supaya masyarakat dan generasi muda mengenal jasa tokoh-tokoh tersebut.

"Perlu saya sampaikan di sini bahwa nama-nama yang berjasa amat banyak. Kami akan mengerjakan secara bergelombang, ini adalah satu gelombang awal dan nanti harapannya semua mereka yang berjasa bisa punya catatan di kota ini," papar Anies.

Warga harus datang ke dukcapil

Perubahan jalan ini tentu saja berimbas pada perubahan data administrasi kependudukan masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta.

Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zuddan Arif Fakrulloh mengatakan, warga yang tinggal di tempat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.

"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik,” ujar Zudan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Ia mengatakan, dengan adanya perubahan jalan ini maka KK, KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA) harus dibuat baru.

Zudan menyampaikan Kemendagri akan mendukung penggantian dokumen kependudukan secepatnya.

“Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko KTP-el,” kata Zudan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait.

"Untuk mengurusnya penduduk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT/RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," jelas Zudan. 

Telah tayang di TribunJakarta.com dan kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved