Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nama Jalan di Jakarta

Soal Pergantian 22 Nama Jalan di DKI Jakarta, Wagub: Jangan Dianggap Ini Merepotkan

Polemik pergantian nama jalan di DKI Jakarta yang disebut menyulitkan masyarakat mengurus administrasi

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pergantian nama jalan di DKI Jakarta oleh Anies Baswedan masih menjadi perhatian.

Diketahui dampak diubahnya nama jalan akan menyulitkan masyarakat mengurus administrasi.

Terkait hal tersebut Wagub Ahmad Riza Patria pun turut menanggapi.

Baca juga: Sulut Ketambahan Satu Jenderal, Djonne Ricky Lumintang Resmi Sandang Pangkat Brigjen TNI

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 01.00 WIB, 3 Tewas Usai Bus Masuk Jurang, Sopir Ngaku Tidur Beberapa Detik

Baca juga: Ini 5 Zodiak Paling Romantis dan Selalu Menunjukkan Cintanya, Zodiakmu Termasuk?

Foto : Pelang Jalan H. Bokir bin Dji'un yang menggantikan nama Jalan Raya Pondok Gede, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim pergantian 22 nama jalan di DKI Jakarta menjadi nama tokoh Betawi tidak menyulitkan warga.

Padahal pergantian nama jalan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Beberapa dari mereka mengeluhkan administrasi yang diurus kembali akibat pergantian nama jalan.

"Kompensasi apa yang dibutuhkan, nama jalan kan tentu bagi masyarakat yang memiliki pendapat lain tentu kami hargai, tidak ada keputusan yang diambil bisa memuaskan segala pihak, yang pasti tidak menyusahkan dan jangan dianggap ini merepotkan," ucapnya di Balai Kota DKI, Jumat (24/6/2022) malam.

Pria yang akrab disapa Ariza menjelaskan, perubahan nama jalan di Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk memudahkan sistem pencarian alamat sekaligus memberikan penghormatan atau penghargaan kepada para Pahlawan Nasional, tokoh Betawi, maupun tokoh lain yang berjasa bagi DKI Jakarta.

Proses perubahan nama jalan ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan nilai sejarah atau ketokohan nama yang diusulkan maupun nilai historis nama jalan eksisting yang akan diubah.

Nama-nama tokoh yang diusulkan pun diselaraskan dengan lokasi tempat kelahiran, tempat wafat, ataupun kiprahnya sehingga memiliki makna yang lebih luas bagi nama ruas jalan di Jakarta.

Sehingga, lanjut dia, administrasi milik warga bakal diubah secara bertahap.

"Dokumen itu yang perlu diubah itu dalam prosesnya itu tidak serta merta harus diubah, sambil berjalannya waktu umpamanya  KTP yang baru masuk tentu pakai alamat yang baru, 17 tahun KTP tentu pakai alamat yang baru," pungkasnya.

Jemput Bola Perubahan KTP Warga

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved