Info Penerbangan
Libur Telah Tiba, Simak Aturan dan Syarat Bagi Penumpang Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Syarat baru penumpang pesawat ini berlaku untuk maskapai Lion Air Group, Citilink Indonesia dan Garuda Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Libur telah tiba, untuk kamu yang berencana berlibur di luar kota bahkan luar negeri.
Berikut ini cara mendaptkan tiket pesawat murah, sebelumnya kamu harus tahu syarat baru bagi penumpang pesawat bulan Juni 2022.
Syarat baru penumpang pesawat ini berlaku untuk maskapai Lion Air Group, Citilink Indonesia dan Garuda Indonesia.
Syarat baru penumpang pesawat untuk pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri.
Persyaratan yang ditetapkan telah disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah, berdasarkan SE Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub.
Disarankan, sebelum memesan atau membeli tiket pesawat, calon penumpang membaca lebih seksama aturan penerbangan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan di bandara.

Dilansir dari situs masing-masing maskapai, berikut syarat dan aturan penerbangan terbaru bulan Juni 2022 dengan maskapai Lion Air Group, Citilink Indonesia dan Garuda Indonesia.
Syarat Calon Penumpang Lion Air Group
1. Sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (usia di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen/PCR).
2. Sudah menerima vaksin dosis pertama (wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam).
Baca juga: Terungkap Kondisi Terkini Mobil Mewah Via Vallen yang Dibakar Oknum Mengaku Fans 2 Tahun Lalu
3. Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
5. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).

Syarat Calon Penumpang Citilink Indonesia
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.