KKB Papua
Pimpinan KKB Egianus Kogoya Tolak DOB Papua, Ancam Lukas Enembe dan Para Pejabat, Stop Pemekaran
Egianus Kogoya mengancam para pejabat di Papua, termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe dan beberapa Bupati yang mendukung wacana DOB atau pemekaran.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Panglima KKB Papua Egianus Kogoya dan TPNPB OPM Kodap III Ndugama ( Nduga ) menyikapi wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB oleh pemerintah pusat.
Rencana DOB Papua itu ternyata juga diikuti KKB Papua.
Pimpinan KKB Papua Kodap Nduga itu menyatakan tegas menolak DOB atau pemekaran provinsi di Papua.
Bahkan, Egianus Kogoya mengancam para pejabat pemerintah di Papua, termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe dan beberapa Bupati yang mendukung wacana DOB.
Pernyataan tersebut disampaikan Egianus Kogoya melalui pesan video yang diunggah akun Rimbah Hutan 61.
Apabila dipaksakan maka Egianus Kogoya dengan KKB Papua tidak segan-segan mengincar pejabat yang mendukung DOB.
"Saya tidak takut namanya Indonesia," tandas Egianus Kogoya.
"Ada pemakaan lagi tiga provinsi, untuk siapa? Kami Kodap III menolak. Seluruh pejabat dengar baik-baik.
Seluruh Papua ini ingin merdeka. Tidak ada pemekaran lagi.
Seluruh pejabat tidak ada yang mengurus pemekaran lagi," kata Panglima TPNPB OPM Kodap III Ndugama.
Egianus Kogoya menegaskan bahwa KKB Papua tidak akan berhenti menebar teror jika pemerintah Indonesia terus mengirim prajurit TNI Polri ke Papua.
Sementara Komisi II DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Pimpinan Komisi I DPD RI
dan Pemerintah secara tertutup untuk membahas tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang pemekaran atau pembentukan provinsi baru di Papua.
Unsur pemerintah yang hadir di antaranya, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian PPN/Bappenas RI,
Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kementerian Keuangan RI.
Melansir Antara, ada tiga RUU tentang pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan,
Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
"Perkenankan saya membuka rapat Panja pembahasan RUU tentang pembentukan tiga provinsi ini
dan rapat ini dinyatakan tertutup untuk umum," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Dia pun mengatakan rapat tersebut akan melanjutkan pembahasan mengenai hal-hal yang telah didiskusikan pada rapat-rapat sebelumnya.
Ahmad Doli Kurnia menyampaikan berdasarkan rapat-rapat sebelumnya, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) tiga RUU itu secara substansi telah selesai.
"Alhamdulillah, kita secara substansi sudah menyelesaikan tiga rancangan undang-undang ini," ujarnya.
Lalu, berdasarkan keputusan rapat kerja panja pembahasan tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua kemarin, Rabu (22/6/2022), Komisi II meminta para tenaga ahli dari masing-masing institusi yang terlibat untuk menyusun RUU tersebut.
"Seperti keputusan kemarin, kita minta tenaga ahli dari masing-masing institusi kita, Komisi II DPR, BKD (Badan Keahlian Dewan),
kementerian (sebagai wakil) dari pemerintah, dan juga dari komite atau DPD RI ini sudah menyusun atau merumuskan (3 RUU) dan saya sudah dapat laporan bahwa sudah selesai," jelasnya.
Pada rapat sebelumnya itu, Doli Kurnia juga menjelaskan proses pemekaran provinsi di Papua sebenarnya sudah lama dipersiapkan oleh Komisi II DPR RI,
tepatnya ketika revisi Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disetujui DPR menjadi undang-undang.
"Jadi sudah setahun yang lalu, ketika revisi UU Otsus diputuskan, Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif, meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang (pemekaran wilayah di Papua)," kata dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menargetkan tiga RUU Pembentukan Tiga Provinsi di Papua selesai pada 30 Juni 2022.
"RUU ini bisa segera efektif kalau bisa diselesaikan sebelum 30 Juni 2022. Kami sudah susun jadwal pembahasan RUU,
dan tanggal 30 Juni 2022 ada Rapat Paripurna sehingga diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum tanggal 30 Juni 2022," kata Ahmad Doli Kurnia, Selasa (21/6/2022).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menjelaskan pemekaran wilayah di Papua dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Selain itu, katanya, berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan
dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua yang menjadi tujuan pemekaran wilayah Papua.
Melansir Kompas.com, Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya buka suara terkait rencana pembentukan DOB di Provinsi Papua.
Lukas mengaku sudah menyuarakan pemekaran sejak lama, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan wilayah adat di Tanah Papua, mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Sejak 2014, saya sudah sampaikan tentang pemekaran di Tanah Papua menjadi tujuh provinsi sesuai dengan wilayah adat," ujar Lukas di Jayapura, Rabu (15/6/2022).
Sebagai gubernur, Lukas ingin tiap wilayah adat berdiri sendiri menjadi sebuah provinsi.
Sehingga, penyusunan kebijakan bisa disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.
Selain itu, Lukas meminta pemerintah pusat untuk memberi kebijakan keuangan yang adil jika rencana pemekaran tersebut dikabulkan.
"DOB Papua bisa menjadi paripurna apabila dimekarkan sekaligus menjadi tujuh provinsi dan bukan dicicil dua sampai tiga (provinsi)
dan wajib diikuti dengan anggaran atau pembagian keuangan yang berkeadilan dari pemerintah pusat," kata Lukas.
Video terkait:
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Egianus Kogoya Tolak Pembentukan Daerah Otonomi Baru, KKB Papua Incar Pejabat Pendukung DOB,